Razia Pajak
Razia Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Riau, 1.013 Pengendara Terjaring Razia dan 49 Menunggak Pajak
Razia pajak kendaraan bermotor Bapenda Riau, sebanyak 1.013 pengendara terjaring razia dan 49 menunggak pajak
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
"Tapi kalau untuk pengesahan lima tahunan untuk perpanjangan STNK, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Jalan Gajah Mada dan Simpang Tiga," ujarnya.
Sementara untuk persyaratan, Ispan menjelaskan, peryaratan untuk mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sama dengan pengurusan pajak seperti biasa.
Misalnya untuk pengesahan pajak tahunan cukup membawa KTP asli dan STNK asli dan foto kopi BPKB.
"Foto kopi BPKB kita perlukan untuk pendataan ulang kendaraan yang mati pajaknya sudah lewat satu tahun, itu kita perlukan untuk pencocokan data," ujarnya.
Setelah persyaratan sudah lengkap lanjut Ispan, wajib pajak dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor pelayanan samsat terdekat.
Setelah sampai di kantor pelayanan samsat, dipersilahkan untuk mengajukan permohonan yang bisa didapatkan secera elektronik dibantu oleh petugas yang ada dimasing-masing kantor pelayanan Samsat.
"Setelah itu prosesnya berjalan seperti biasa, tidak ada tambahan prosedur, sama dengan pengurusan pembayaran pajak pada hari biasanya. Paling nanti bedanya ada pengisian formulir pengajuan pemutihan denda pajak yang harus diisi, itu juga nanti sudah disiapkan di kantor pelayanan samsat. Kalau bingung untuk pengisian form nya nanti bisa dibantu dengan petugas," jelasnya.
Sedangkan untuk pengesahan pajak lima tahunan, atau perpanjangan STNK atau mutasi masuk dan balik nama tahap II wajib pajak harus membawa unit kendaraannya.
Sebab harus dilakukan cek fisik.
"Tapi kalau pajak tahunan tidak perlu bawa unitnya tidak apa-apa, yang penting bawa dokumen yang dipersyaratkan saja," ujarnya.
Ispan mengungkapkan, pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Baik roda dua, roda tiga, roda empat dan seterusnya.
Termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar.
Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Jadi wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja. Sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.