Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dua Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Mesti Diselesaikan,Mahfud MD: Lainnya Sudah Selesai

Mahfud MD mendapatkan tugas penting dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

Ini Dua Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia yang Mesti Diselesaikan,Mahfud MD: Lainnya Sudah Selesai 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mendapatkan tugas penting dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Saat berbincang khusus bersama Tribunnews.com di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019) Mahfud mengatakan ada dua kasus yang akan diprioritaskan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerima karikatur dari Newspaper Director Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerima karikatur dari Newspaper Director Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

“Yang pertama adalah peristiwa 1965 dan yang kedua adalah peristiwa Semanggi.

Lainnya sudah selesai seperti Aceh, di Talangsari bahkan korban sudah menerima santunan, dan penembak misterius atau petrus,” ucap Mahfud MD.

Kedua kasus itu menurut Mahfud MD akan diselesaikan dengan tiga metode.

Chord Kunci Gitar Lagu Di Sana Menanti di Sini Menunggu, Download Lagu Koplo Via Vallen (Video)

TV ONLINE Liga Inggris Chelsea vs Manchester City: Mourinho Soroti Kinerja Lampard (VIDEO)

Fakta Video Jenazah Mbah Suparni Diangkut Pakai Sepeda Ontel ke Pemakaman, Ada Wasiat ke Keluarga

Yang pertama dengan pendekatan komisi kebenaran dan rekonsiliasi atau KKR, menuntaskan melalui jalur pengadilan untuk kasus yang sedang diproses di jalur hukum, dan ketiga adalah pendekatan dengan kombinasi jalur non-yudisial dan yudisial.

Ketiga jalur itu menurut Mahfud MD merupakan hasil diskusinya dengan pihak Kejaksaan Agung.

“Kemarin saya sudah diskusi dengan jampidsus (jaksa agung muda tindak pidana khusus) dan beliau menyatakan keberadaan kkr memang dibutuhkan.

Kita akan tetap lakukan pendekatan humanis seperti ajak diskusi korban peristiwa Semanggi tapi juga melalui jalur pengadilan bagi kasus yang masih dalam penyidikan dan baru-baru ini terjadi yang menunjukkan bahwa pemerintah tak main-main,” tegasnya.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, ketiga jalur tersebut perlu diambil untuk menyelesaikan kasus HAM masa lalu agar bangsa Indonesia bisa fokus menatap masa depan dan tidak kehabisan energi membahas hal yang sama dari tahun ke tahun.

Ditutup Hari Ini! Segera Ikut Pendaftaran CPNS 2019 di Kementerian Pertahanan, Begini Alurnya

Bertemu dengan Menpar Wishnutama, Pelaku Wisata Danau Toba Singgung Wisata Halal

Orang Tua di Kebun, Pria Ini Perkosa Cucu Sendiri, Ternyata Sang Ayah Memergokinya

Seorang biarawati memimpin doa pada aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019). Aksi Kamisan merupakan aksi menyuarakan pendapat dari korban atau keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Seorang biarawati memimpin doa pada aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019). Aksi Kamisan merupakan aksi menyuarakan pendapat dari korban atau keluarga korban pelanggaran HAM di Indonesia. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

“Untuk peristiwa 1965 akan kami coba selesaikan dengan kkr supaya tak ada perbedaan ideologis dan mereka mendapatkan hak politik, hak ekonomi, dan hak lainnya sama dengan warga negara lainnya.

Jangan sampai ada diskriminasi akibat dari pilihan politik orang tua mereka,” katanya.

“Tapi ideologi selain Pancasila tetap dilarang, kita tak ada kompromi dengan itu.

Rekonsiliasinya nanti deklarasi, lalu sudah begitu saja,” ucap Mahfud MD.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved