Kurang Bayar DBH 2017 Dibayar November. Provinsi Riau Dapat Dana Segini
Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau triwulan IV tahun 2017 yang kurang bayar dari pemerintah pusat akan dibayarkan akhir November ini.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Bahkan diperkirakan DBH triwulan IV tahun 2019 juga akan mengalami tunda salur.
"Pak Gubernur kan sudah mengirim surat ke Pak Dirjen Perimbangan Keuangan soal kebutuhan kita yang cukup banyak. Makanya kita ingin mendapatkan kepastian jawaban sebelum kita memasukan pendapatan final di APBD 2020," ujar Ahmad Syah yang juga menjabat sebagai Asisten I Sekdaprov Riau ini.
Pihaknya berharap upaya lobi yang dilakukan Pemprov Riau ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait ini bisa membuatkan hasil.
Sehingga DBH Riau yang selama ini tunda salur bisa segera disalurkan.
"Mudah-mudahan hasil konsultasi kita dapat menjadi pertimbangan pusat untuk menyalurkan DBH triwulan IV yang masih mengalami tunda salur," katanya.
Selain masalah DBH yang mengalami kurang bayar sejak tahun 2017, tahun ini Pemprov Riau juga harus menerima kenyataan terhadap penurunan Daftar Isian Pengunaan Aggaran (DIPA) Riau 2020 dari tahun sebelumnya.
DIPA Riau tahun 2020 turun hingga Rp1,7 triliun dari tahun sebelumnya. Seperti diketahui DIPA tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp25,2 triliun, sedangkan DIPA tahun 2019 sebesar Rp26,967 triliun.
Penyebab turunya DIPA karena adanya penurunan di dana bagi hasil. Tahun 2019 DBH Riau itu total seluruhnya Rp10,9 triliun, sedangkan di tahun 2020 hanya sekitar Rp8,4 triliun.
Terjadi penurunan sekitar Rp2,6 triliun. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio)