Pelalawan
Gugat Pemecatannya Sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau, Syafri Menang Lawan Pemda di PTUN
Syafri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru yang mengugat Pemkab Pelalawan beberapa bulan lalu.
Gugat Pemecatannya Sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau, Syafri Menang Lawan Pemda di PTUN
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau harus menelan pil pahit atas gugatan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Pelalawan Syafri yang diputuskan pekan lalu.
Syafri memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pekanbaru yang mengugat Pemkab Pelalawan beberapa bulan lalu.
Syafri menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Pelalawan HM Harris yang memberhentikan dirinya secara mendadak sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata pada Bulan Mei lalu.
Setelah persidangan bergulir beberapa lama, Syafri yang diwakili tim kuasa hukumnya mengikut sidang bersama perwakilan Pemda Pelalawan.
• Polisi Dikabarkan Temukan Pesan di Tempat Goo Hara Meninggal, Apa Isinya?
Hingga akhirnya majelis hakim PTUN memutuskan menerima gugatan Syafri dan menyatakan SK pemecatannya tidak sah.
"Minggu lalu diputuskan. Pengacara langsung memberitahu saya. Namun putusannya belum saya lihat seluruhnya," kata Syafri saat dikonfirmasi tribunpelalawan.com, Senin (25/11/2019).
Syafri menjelaskan, dirinya tidak terima diberhentikan di tengah jalan oleh Bupati Harris saat dirinya menduduki kursi Dirut BUMD Tuah Sekata.
Padahal dirinya baru enam bulan menjabat atas penunjukan oleh Bupati Harris juga melalui serangkaian seleksi yang dilakukan pemda sebelumnya. Hingga menggugat SK pemberhentiannya ke PTUN dan memenangkannya.
"Saya akan maju terus. Tak perduli saya, mau dipakai (ditunjuk jadi Dirut) lagi atau ngak, terserah. Saya juga sudah ada kerjaan kok," tambahnya.
Syafri menegaskan, penunjukan dirinya sebagai Dirut BUMD Tuaj Sekata sesuai prosedur yang dijalankan pemda.
Sedangkan pemberhentian dirinya dinilai tak sesuai aturan dan prosedur yang ada. Itu yang membuat dirinya gusar dan tidak terima atas perlakuan pemd dan bupati.
Diterangkannya, dalam Perda pemberhentian Direksi BUMD dibunyikan karena beberapa faktor.
Diantaranya meninggal dunia, melakukan kesalahan yang tak dapat ditolerir, mengundurkan diri, melakukan kegiatan asusila, kinerja tidak bagus.
• BREAKING NEWS: Maling Modus Pecah Kaca di Pekanbaru Melawan Saat Ditangkap, Korbannya Anggota Polri
Tak ada poin yang dinilai jadi alasan pemberhentian dirinya dari posisi orang nomor satu di BUMD.
Seperti diketahui, Bupati Harris memecat Syafri secara mendadak melalui Surat Keputusan (SK) nomor 434 yang diterbitkan 27 Mei 2019 lalu.
SK itu mencaput SK nomor 696 tahun 2018 tentang pengangkatan Syafri pada 3 Desember lalu. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)