Berita Riau
UMK 2020 Siak Terbesar Ketiga di Provinsi Riau, Gubernur Syamsuar Tetapkan Rp 3.048.527
Dengan terbitnya putusan Gubernur Riau, UMK Siak nomor 3 terbesar di Riau. Pertama adalah Dumai, Bengkalis dan Siak.
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2020 ditetapkan Gubernur Riau Syamsuar sebesar Rp 3.048.527.
Ketetapan itu berdasarkan surat keputusan Gubri yang diturunkan ke Pemkab Siak, nomor : KPTS.1198/XI/2019 tentang besaran UMK Siak 2020.
"Dengan terbitnya putusan gubernur itu, UMK Siak nomor 3 terbesar di Riau. Pertama adalah Dumai, Bengkalis dan Siak," kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Siak Amin Budyadi, Selasa (26/11/2019).
Ia menjelaskan, surat keputusan gubernur Riau ditindaklanjuti oleh Bupati Siak Alfedri. Bupati Siak menyurati Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak agar Apindo memberitahukan kepada seluruh perusahaan yang ada di Siak.
"Surat kepada Apindo sudah diserahkan. Kita tentu berharap Apindo menyikapinya dengan baik dan mampu membayarkan upah sesuai UMK 2020," kata dia.
Perusahaan harus memberlakukan UMK 2020 terhitung padang 1 Januari 2020. Bila ada pekerja yang menerima upah di bawah UMK, pekerja berhak melapor ke Distransnaker Siak.
"Proses ini sudah keputusan bersama dalam sidang dewan pengupahan lanjutan. Apindo dan serikat pekerja sepakat menaikkan UMK 8,5 persen dibanding UMK 2019," kata dia.
Namun demikian, jika ada perusahaan tidak sanggup membayarkan upah sesuai UMK, perusahaan bisa mengajukan penanguhan pelaksanaan UMK kepada gubernur. Mekanisme itu berdasarkan keputusan mentri Ketenagakerjaan nomor KEP 231/MEN/2003 tentang tata cara penangguhan pelaksanaan UMK.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Siak mengusulkan UMK Siak 2020 sebesar Rp 2.978.010,07 atau naik 6 persen dari UMK 2019. Setelah diserahkan ke Gubernur Riau, dewan pengupahan Siak masih diberikan waktu untuk merevisi.
Ketua Dewan Pengupahan Siak sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker)Amin Budyadi mengatakan, usulan UMK Siak 2020 setelah direvisi menjadi Rp 3.048.527,10 atau naik 8,51 persen.
Rekan Dituntut 3,5 Tahun Penjara 'Gegara' Omnibus Law, Seratusan Mahasiswa Geruduk Kejati Riau |
![]() |
---|
Jaksa Masih Periksa Saksi Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang, Tim Ahli Akan Mengecek Ke Lokasi |
![]() |
---|
Lembaga Adat Melayu Kabupaten dan Kota Ikut Dukung Perjuangan untuk Kelola Blok Rokan |
![]() |
---|
Terkuak, Hasil Auditor Ungkap Sekda Riau Non Aktif Yan Prana Jaya Rugikan Negara Sebesar Ini |
![]() |
---|
25 Tahun Lalu Aziz Menjual Tiket Travel, Kini Mampu Bangun Masjid di Riau, Kawasan Terminal |
![]() |
---|