Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

JAKSA Panggil Sekdako Pekanbaru, Terkait Kasus Korupsi Video Wall, Dimintai Keterangan Soal Anggaran

Jaksa dari Kejati Riau panggil Sekdako Pekanbaru M Noer MBS, terkait kasus korupsi pengadaan video wall, dimintai keterangan soal anggaran

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
internet
JAKSA Panggil Sekdako Pekanbaru, Terkait Kasus Korupsi Video Wall, Dimintai Keterangan Soal Anggaran 

"Jaksa memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Ini masih bagian dari proses penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Tidak hanya Alek dan Azmi, pemanggilan juga dilakukan pada Ir Yusrizal selaku Kepala Bapeda Kota Pekanbaru 2017 dan Direktur PT Halcom Integrated Solution.

Namun hingga siang hari, keduanya belum datang ke Kantor Kejati Riau.

Terkait hal itu dipaparkan Muspidauan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

"Kalau tidak datang, tentu akan dijadwalkan pemanggilan ulang," ucapnya.

 Munculkan Rasa Percaya Diri, Gerakan Modern Dance Mampu Hilangkan Stres

Sementara itu, Alek saat diwawancarai usai pemeriksaan, membenarkan jika dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru.

"Saya dimintai keterangan selaku Plt Kepala BPKAD Pekanbaru saat itu. Pertanyaan lebih banyak tentang tugas saya selaku Kepala BPKAD, termasuk proses awal kegiatan (video wall) di Diskominfo," terangnya.

Alek menuturkan, semua pencairan memang dilakukan ke BPKAD.

Hanya saja, pencairan dilakuan setelah semua syarat dilengkapi oleh Diskominfo Kota Pekanbaru.

Selama ini disebutkan Alek, tidak ada kendala dalam pencairan anggaran di BPKAD.

"Itu bagian dari pelayanan, pasti sudah lengkaplah. OPD itu kan ada PPK, diperiksa semua. Sistemnya juga tidak manual tapi aplikasi, terkoneksi semua. Kalau dana cukup, bisa diambil semua," beber Alek.

Disinggung soal urusan teknis, misalnya spesifikasi barang, Alek menyatakan hal itu tidak ada kaitan dengan BPKAD.

Semua itu dilakukan di OPD.

Untuk diketahui, dalam tahap klarifikasi ini, pihak Kejati Riau telah memanggil Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra.

Kemudian Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved