Berita Riau
Warga Riau Terciduk Transaksi Ganja 1.1 Kilogram, Ternyata Transaksi dengan Polisi, Pemilik Jadi DPO
Warga Riau terciduk transaksi ganja 1.1 kilogram, ternyata transaksi dengan polisi, pemilik jadi Daftar Pencarian orang atau DPO polisi
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Warga Riau Terciduk Transaksi Ganja 1.1 Kilogram, Ternyata Transaksi dengan Polisi, Pemilik Jadi DPO
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Warga Riau terciduk transaksi ganja 1.1 kilogram, ternyata transaksi dengan polisi, pemilik jadi Daftar Pencarian orang atau DPO polisi.
Sat Restik Polres Rokan Hulu melakukan tangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering pada Senin (25/11/2019).
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisial JS alias Inal (26) seorang karyawan swasta di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Rokan Hulu.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktifitas pelaku yang diduga kerap melakukan transaksi barang haram.
Setelah dilakukan pemantauan di lapangan, petugas kepolisian kemudian memutuskan untuk menindaklanjuti info tersebut dengan penangkapan.
"Proses penangkapan dilakukan dengan metode undecover buy terhadap pelaku. Saat dilakukan negosiasi, personil langsung mengamankan pelaku begitu muncul di lokasi yang sudah disepakati," katanya.
Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.
Bahkan, saat digeledah petugas, pelaku langsung mengaku ketika polisi menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 1,1 kg dari dirinya.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika barang haram itu dia dapat dari seseorang bernama Enek.
"Sayangnya, keberadaan Enek hilang karena saat dilacak melalui nomer telponnya, tak bisa dihubungi," ucapnya.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti dimaksud sudah diamankan oleh pihak berwajib guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Tribunpekanbaru/Syahrul Ramadhan - Warga Riau Terciduk Transaksi Ganja 1.1 Kilogram, Ternyata Transaksi dengan Polisi, Pemilik Jadi DPO
			