Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ajaran Islam

Jangan Salah & Pahami, Syarat Poligami dalam Islam Itu Berat, Hukum Poligami dalam Alquran

Apa Itu Poligami, Poligami adalah dan dalam artikel ini kita akan membahas Syarat Poligami Dalam Islam atau Hukum Poligami dalam Islam dan di Alquran

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa Itu Poligami dan dalam artikel ini kita akan membahas Syarat Poligami Dalam Islam atau Hukum Poligami dalam Islam dan di Alquran.

Kami harapkan lewat artikel ini anda memahami apa itu PoligamiSyarat Poligami Dalam Islam atau Hukum Poligami dalam Islam dan di Alquran.

Jangan sampai kita berniat menikah atau Poligami tanpa memahimi Syarat Poligami Dalam Islam atau Hukum Poligami dalam Islam dan dan di Alquran.

Poligami banyak dibayangkan sebagian orang hanya menguntungkan kaum pria saja.

Poligami atau dianggap sebagai wanita sebagai objek seksual sehingga terjadi salah paham mengenai poligami. 

Dalam Islam, poligami sangat diatur sangat ketat.

Sehingga pria yang ingin menjalani poligami itu tidak mudah.

Ada syariat yang harus dijalankan.

Poligami tidak bisa sembarangan bisa dilakukan pria bila tidak menjalankan syariatnya.

Dikutip dari Wikipedia.com, Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan).

Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri.

Ada tiga syarat berat bagi pria yang ingin menjalani poligami. Bila tidak mampu maka cukup satu istri saja.

1. Mampu berbuat adil

Suami yang hendak berpoligami harus mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya. Adil dalam nafkah lahir maupun batin.

Jika seandainya seorang suami tidak bisa bersikap adil, maka siap-siap saja rumah tangganya digoncang prahara.

Ketika seorang suami lebih condong kepada seorang istri, maka otomatis dia telah berbuat dzolim kepada istri yang lainnya.

Seorang suami hendaknya tidak membeda-bedakan istrinya.

Siapa saja orangnya Yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, Pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring. (HR. Abu Dawud, An nasa’i, At Tirmidzi)

Selain adil, dia juga harus tegas. Sebagai contoh, ketika salah satu istri merajuk untuk menambah jatah bermalam di rumahnya, sang suami bisa bersifat tegas dan tidak terpengaruhi oleh rajukan istrinya.

Karena malam itu adalah jatah bermalam di istri yang lain.

Jika seandainya seorang suami merasa tidak akan sanggup berbuat adil, maka alangkah bijaksananya jika ia hanya mengambil istri satu saja.

Kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, Maka nikahilah satu orang saja. (Qs. An-Nisa : 3)

2. Tidak melalaikan ibadah

Ketika istri bertambah, maka waktu untuk keluarga pun akan bertambah. Karena itu seorang suami harus pandai-pandai mengatur waktunya. Kapan waktu untuk beribadah dan kapan waktu untuk ia habiskan bersama istri-istrinya.

Jika seandainya dengan poligami intensitas ibadahnya semakin sedikit, maka poligami adalah fitnah baginya. Ia telah menggadaikan hak Allah demi keluarganya. Ia lebih mencintai istri-istinya dibanding Allah.

Bahkan tidak sedikit orang yang hilang semangat beribadah dan ghiroh dakwahnya hanya karena pengaruh istrinya.

Hai orang-orang Yang beriman, Sesungguh nya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada Yang menjadi musuh, Maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. (Qs. At-Taghabun : 14)

3. Menjaga agama dan kehormatan istri

Ketika seorang suami berpoligami, maka kewajiban dia semakin bertambah. Seorang suami yang baik harus bisa mengayomi istri-istrinya.

Mampu memberi bimbingan dan didikan kepada istrinya. Dan seorang suami diharuskan untuk mendidik istri dengan didikan yang benar.

Selain itu seorang istri harus menjaga kehormatan sang istri. Dimana, dia berkewajiban untuk memberi kepuasan batin dan tidak menerlantarkan istrinya.

Kesimpulannya, poligami adalah syariat yang mempunyai rambu-rambu yang jelas dan tegas. Jadi, tak ada alasan untuk mencela poligami.

Jika seandainya ada suami yang menyeleweng dari prasyarat di atas, maka kenapa masih mencela poligami? Bukan mencela pelaku poligami tersebut? Toh banyak para istri yang bahagia hidupnya walau ia dimadu.

sumber: bersamadakwah.com

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Wahai Pria, Syarat Poligami Dalam Islam Itu Berat.

==

Hukum Poligami Dalam Islam dan Dalilnya

Dikutip tribunpekanbaru dalam Dalamsilam.com, sebuah pernikahan yang bersifat monogami maupun poligami masih ada di dalam satu konteks pernikahan.

Persamaannya adalah keduanya ini sama – sama pernikahan. Karena masih di dalam konteks pernikahan, maka di dalam pernikahan yang dilakukan ini tidak boleh keluar dari syarat -syarat pernikahan.

Syarat – syarat pernikahan yang melahirkan hikmah dalam kehidupan bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat Ar – Rum Ayat 21 sebagai berikut:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya :

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Dari ayat tersebut bisa diambil hikmah bahwa dalam sebuah pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan.

Baik dalam pernikahan monogami maupun poligami. Bukan hanya untuk kebutuhan syahwat saja, atau bukan hanya igin bertemu dengan jodoh dan menyatu.

Namun, tujuan terbesar dalam pernikahan adalah menjadikan dua pasangan menjadi lebih dekat dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apabila dalam sebuah pernikahan monogami namun dalam pernikahan tersebut tidak menjadikannya dekat dengan Allah, kemungkinan ada yang salah dengan proses

Seharusnya dengan menikah menjadikan seseorang untuk menjadi sholeh dan sholeha. Dahulu sebelum menikah mungkin agak sulit untuk bisa melaksanakan sholat berjamaah.

Namun, apabila sudah menikah maka seorang suami ataupun seorang istri tidak ada alasan untuk meninggalkan sholat berjamaah. Karena, imam dan makmumnya sudah ada dikirimkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Maka dari itu, sejak zaman Nabi sebelumnya suami istri yang berumah tangga membangun visi dan misi untuk mendekatkan diri dengan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Apabila dalam sebuah pernikahan tidak mendapatkan ketenangan, tidak pernah jiwanya merasa tenang dan bahkan selalu terjadi keributan, maka ada yang salah dalam rumah tangga tersebut.

Ketika suami atau istri yang orientasi menikahnya bukan karena Allah mungkin dengan alasan karena materi, kedudukan menyebabkan cintanya ini tidak abadi.

Salah satu kisah Nabi yang bisa dijadikan pelajaran dalam memaknai pernikahan adalah kisah Nabi Ibrahim.

Nabi Ibrahim yang telah menikahi Sayyidah Sarah pun tidak luput dari berbagai ujian dalam kehidupan.

Namun, karena kecintaan keduanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala maka mereka pun saling menjaga.

Hukum Poligami Menurut Islam dalam Al – Qur’an

Perintah untuk poligami menurut ulama itu sekedar boleh saja. Tapi, perintah boleh ini bisa naik hukumnya menjadi sunnah, wajib dan juga haram pada kondisi tertentu.

Seperti misalnya, seorang suami yang sadar dirinya tidak bisa adil, Merasa kalau hatinya tidak bisa condong pada yang satu, maka suami tersebut bisa berdosa.

Atau suami yang sadar kalau dirinya tidak bisa memberi nafkah, namun tetap memaksakan diri untuk poligami maka itu akan menjadi dosa. Karena memberikan nafkah kepada istri wajib hukumnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved