Kayu Kasus Ilegal Logging Sudah Diukur Tim Ahli. Penyidik Komit Rampungkan Berkas Perkara

Ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kayu ilegal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Hendra Efivanias
Foto/Istimewa
PENGUKURAN - Ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kayu ilegal dari SM Kerumutan beberapa hari lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Kayu Kasus Ilegal Logging Sudah Diukur Tim Ahli. Penyidik Komit Rampungkan Berkas Perkara

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, masih mendalami keterangan empat tersangka kasus illegal logging (Ilog).

Empat tersangka itu terdiri dari 2 orang sopir truk pengangkut kayu ilegal, berinisial TC dan SC, dan 2 orang pemodal.

Dua tersangka sopir, ditangkap bersama dua unit truk pengangkut kayu olahan berbentuk papan hasil Ilog, oleh petugas gabungan dari Ditreskrimsus Polda Riau dan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, saat melintas di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Jumat (22/11/2019) lalu.

Dalam pengembangan yang dilakukan petugas, dua tersangka lainnya selaku pemodal juga ikut ditangkap.

Keduanya adalah AN dan SU. Total kayu yang dibawa, sebanyak 16 kubik.

Kayu sudah berbentuk olahan berupa papan, dan didapatkan secara ilegal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

Rumah Digerebek Polisi, NI Buang Bong ke Samping Sumur. Teman-temannya Kabur

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (29/11/2019), perkembangan terbaru kasus ini disebutkan setelah ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kayu.

"Kemarin dilakukan pengukuran kubikasi oleh ahli dari BP2HP Wilayah III Pekanbaru. Penyidik menunggu hasil tersebut. Kemudian akan melakukan pemeriksaan ahli," kata Sunarto.

"Penyidik komit untuk bisa segera merampungkan berkas perkara," sambungnya.

Dijelaskan Sunarto, berdasarkan hasil penyidikan sementara diketahui aktivitas pelaku sudah berjalan tiga bulan.

Saat ditanyai apakah ada indikasi pelaku lainnya, Sunarto mengungkapkan, perkembangannya akan disampaikan kemudian.

Siswa SMP Jadi Tersangka Bullying di Pekanbaru, Walikota Pekanbaru Firdaus Prihatin, Ini Pesannya

"Perkembangan akan diinfokan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen Siregar menjelaskan bahwa modus para pelaku, yakni menjemput dan menaikkan kayu dari pelabuhan Sungai Kampar di Desa Teluk Binjai.

"Dari pelabuhan kayu diangkut pakai dua unit truk. Rencana mau dibawa ke arah Sorek. Namun berhasil kita lalukan penghadangan di jalan," ungkapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved