Luhut Sampai Marah Besar ke Anak Buah Prabowo di Gerindra Karena Katakan Ini ke Erick Thohir
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan geram bukan kepalang mendengar tudingan
Dalam kesepakatan itu, PT KCN diberikan hak untuk mengelola Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter.
Adapun sebagai regulator adalah Kemenhub.
Dari kerjasama itu dibuat perusahaan pelaksana yaitu PT Karya Teknik Utama (KTU).
Dalam perjalanannya, terjadi sengketa pengelolaan terkait kepemilikan saham pengelolaan pelabuhan itu.
KBN tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
KBN menggugat KCN, Kemenhub dan PT Karya Teknik Utama (KTU).
KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.
Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN.
PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar.
Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.
Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengutip pemberitaan Kompas.com pada 15 Agustus 2019 lalu, dijabarkan berlarut-larutnya sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan anak usahanya PT Karya Citra Nusantara (KCN) membuat para investor enggan berinvestasi ke Indonesia.
Sebagai informasi, duduk perkara antara induk dan anak usaha tersebut dimulai pada 2004.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kolase-foto-luhut-binsar-pandjaitan-dan-prabowo-subianto_20180407_213135.jpg)