CPNS 2019

Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2019 Bisa Dilihat Disini, Pahami Ketentuan Masa Sanggah

Melihat Pengumuman Hasil Administrasi CPNS 2019 Bisa di link ini, akan muncul keterangan “Selamat Anda Lulus”.

Penulis: Muhammad Ridho | Editor: Muhammad Ridho
tribunkalteng.co/fathurahman
Sejumlah peserta CPNS Kemenag Kalteng saat memantau hasil seleksi usai tes. 

Selain itu, setiap instansi di daerah diminta menyediakan papan pengumuman berisi daftar nama peserta yang losos seleksi administrasi.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan
SELEKSI ADMINISTRASI - Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan (BKN)

Meski demikian, ia juga mengimbau kepada para peserta, untuk tidak berulang kali melakukan login pada situs SSCN pada 15-20 Desember 2019.

Alasannya, pada rentang waktu tersebut administrator instansi tengah melakukan verifikasi.

Untuk Anda yang sampai dengan hari ini belum mendaftar CPNS, masih ada sejumlah instansi yang belum menutup pendaftarannya, di antaranya adalah Kementerian energi dan Sumber Daya Manusia Kemenko PMK Kementerian Perdagangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Kementerian Koperasi dan UKM Badan Penanggulangan Terorisme Kemendikbud Dikti Kementerian riset dan Teknologi Badan Pemeriksa Keuangan.

Masa Sanggah dalam Proses CPNS 2019

Dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, ada tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah instansi melakukan pengumuman hasil seleksi administrasi.

Dalam rentang waktu tiga hari ini, pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk.

Waktu tiga hari sanggahan tersebut bergantung pada pengumuman masing-masing instansi.

"Tergantung dari instansi masing-masing melakukan pengumuman dan tiga hari setelah itu. Dan dalam waktu tujuh hari berikutnya instansi diminta untuk merespons," ujar Ridwan.

Ridwan menegaskan, masa sanggah bukan untuk melengkapi atau mengunggah ulang dokumen pelamar.

Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

"Kesalahan nama bukan sanggah. Bukan dimaksudkan mengunggah ulang kembali dokumen atau persyaratan lain yang terlupa," jelas Ridwan.

"Masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali (dokumen), mengunggah ulang (dokumen), atau lain-lain. Sekali lagi, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah, tidak untuk memperbarui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun," papar dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved