Gagal Menikah gara-gara Maskawin Tak Diterima, Pria Ini Sebarkan Video Mesum Calon Istrinya
Awalnya MM hanya menyebar potongan foto hasil tangkapan layar rekaman video asusila tersebut kepada adik korban.
Editor:
Sesri
"Tapi kata keluarga korban, pelaku sudah menjanjikan dan berbohong di awal. Ditambah sebar video porno, jadi mereka sangat kecewa dan melaporkan pelaku," jelas Ricky.
Menurut Ricky, keluarga korban sudah menyiapkan pernikahan dari memesan gedung, tenda hingga konsumsi dan perlengkapan lainnya.
Namun uang yang diberikan pelaku tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Pelaku diketahui belum bekerja alias pengangguran, sementara korban bekerja di salah satu usaha pencucian (laundri) di Kabupaten Paser.
Akibat perbuatannya, MM dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU 11/2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Kompas.com/Zakarias Demon Daton)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-perceraian-1_20150616_142903.jpg)