Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jokowi Beri Tenggat Pengungkapan Kasus Novel Baswedan dalam Hitungan Hari kepada Kapolri Idham Aziz

Penuntasan kasus kekerasan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipertanyakan oleh Presiden Jokowi.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK Novel Baswedan 

Jokowi Beri Tenggat Pengungkapan Kasus Novel Baswedan dalam Hitungan Hari kepada Kapolri Idham Aziz

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penuntasan kasus kekerasan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipertanyakan oleh Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi kini memberi tenggat waktu lebih cepat bagi Kapolri, Jenderal Idham Aziz untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

Dalam hitungan hari, Kapolri harus bisa menuntaskan kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Jokowi di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019) pagi.

Jokowi ingin Idham segera mengumumkan siapa penyerang penyidik senior KPK itu ke publik.

"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian. Udah tanyakan langsung ke sana," ucap Jokowi.

Diketahui kemarin Senin (9/12/2019) Jokowi bertemu dengan Idham di Istana Merdeka, Jakarta selama 20 menit.

Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta laporan penanganan kasus Novel yang sudah dua tahun lebih tidak terungkap.

Menurut Jokowi, Idham menyampaikan ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan. 

"Tanyakan langsung ke Kapolri. Yang jelas sudah disampaikan kepada saya temuan barunya itu seperti apa. Tanyakan langsung ke Kapolri," imbuhnya.

Sudah 2 Kali Diberikan Tenggat Waktu

Dua kali Presiden Joko Widodo memberikan target berupa tenggat waktu bagi Polri untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Novel Baswedan.

Namun, dua kali pula Polri gagal memenuhi tenggat waktu yang diberikan Jokowi itu.

Pertama, Presiden Jokowi sempat memberi target kepada Kapolri terdahulu, Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved