Pelalawan
Hari Ini Dijadwalkan Sidang Perdana Perkara Karhutla PT SSS di Pengadilan Negeri Pelalawan Riau
PN Pelalawan mengagendakan sidang perdana perkara Karhutla PT SSS di ruang sidang cakra.
Hari Ini Dijadwalkan Sidang Perdana Perkara Karhutla PT SSS di Pengadilan Negeri Pelalawan Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Hari ini, Kamis (12/12/2019), Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pelalawan mengagendakan sidang perdana perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Sumber Sawit Sejahterah (SSS) di ruang sidang cakra.
Menurut Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Kasus Karhutla PT SSS yang disidangkan dua berkas sekaligus yakni terdakwa perseorangannya atas nama Alwi Omni Harahap dan terdakwa korporasi yang diwakili Direktunya Eben Ezer.
"Dua-duanya yang disidangkan hari ini. Jika para pihak sudah datang, maka akan dimulai persidangan," terang Rahmat Batubara kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (12/12/2019).
Pantauan tribunpekanbaru.com di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terdakwa PT SSS sudah tiba didampingi tim pengacaranya serta manajemen perusahaan.
Baik jaksa maupun penasihat hukum masih menunggu pemanggilan persidangan. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-ketok-palu-keputusan-pengadilan_20151106_110719.jpg)