Pelalawan
Kasus Karhutla di Riau, Tersangka Alwi dan PT SSS Didakwa Lima Pasal, Sidang Perdana di PN Pelalawan
Sidang perdana kasus Karhutla yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Kamis.
Kasus Karhutla di Riau, Tersangka Alwi dan PT SSS Didakwa Lima Pasal, Sidang Perdana di PN Pelalawan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Sidang perdana kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Kamis (12/12/2019).
Persidangan dilaksanakan di ruang Sidang Cakra yang dipimpin oleh Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua yang juga Ketua PN Pelalawan didampingi hakim anggota Jolo Ciptanto SH MH dan Nurahmi SH MH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Marthalius SH bersama rekannya Ray Lenardo Sh. Sedangkan terdakwa PT SSS yang diwakili Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Sinulingga dan terdakwa persorangan Alwi Omni Harahap, mereka didampingi tim kuasa hukum H Makhfuzat Zein SH MH dan rekannya.
PN Pelalawan menyidangkan dua berkas perkara sekaligus diantaranya perkara menjerat korporasi sebagai tersangka yang diwakili Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer dan satu lagi terdakwa perseorangan atas nama Alwi Omni Harahap yang menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Estate Manager perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Untuk sidang pertama terdakwa korporasi atas nama PT SSS," kata hakim ketua Bambang Setyawan setelah mengetuk palu sidang.
Sidang pertama dimulai pukul 17.40 wib dengan perkara korporasi yang diwakili Dirut Eben Ezer yang duduk dikursi pesakitan kemudian dilanjutkan untuk terdakwa perseorangan Alwi Omni Hararap. Sidang sempat diskors setelah azan maghrib berkumandang. JPU Martalius membacakan berkas dakwaan 40-an lembar yang didengarkan dengan seksama oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan pada 23 Februari 2019 lalu terjadi kebakaran diatas lahan milik PT SSS di Desa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti seluas 155,2 hektar, lahan tersebut berada di wilayah Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) perusahaan.
Tepatnya di blok K 32, 33, 34, kemudian blok L 32, 33, 34, 35, 36, 37, dan blok M 35, 36, dan 37. Kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang pekerja buruh harian lepas yang melihat api dari kejauhan. Kemudian melaporkan kepada mador dan diteruskan ke manajemen perusahaan hingga dilakukan pemadaman, namun sempat meluas.
"Saksi-saksi tidak pernah sama sekali mendapat pelatihan pemadam kebakaran hutan dan lahan," kata Jaksa Marthalius.
Pada awal Februari 2019, tim dari Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) melakukan pengecekan Sarana dan Prasarana (Sapras) Karhutla milik PT SSS. Tim menemukan kekurangan alat Pemadam Kebakaran (Damkar). Tim Damkar juga hanya dua regu yang seharusnya tiga regu dengan jumlah personil 15 orang per regu, untuk luasan lahan yang dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Dikendalikan Napi dari Rutan Siak, Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Pengedar Sabu antar Kabupaten |
![]() |
---|
Sudah 50 Hektar Lahan di Pelalawan Terbakar, Besok Pemda Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla |
![]() |
---|
Akses Lokasi Sulit, Petugas Tak Bisa Jangkau Titik Api di 2 Lokasi Karhutla di Pelalawan |
![]() |
---|
Satu Pekan Belajar Tatap Muka Terbatas di Pelalawan, Disdikbud Klaim Lancar, Ini Langkah Berikutnya |
![]() |
---|
Banyak Nakes yang Hamil dan Menyusui, Vaksinasi Dosis Kedua di Pelalawan Masih Rendah |
![]() |
---|