Berita Riau
PENYELUNDUPAN Satwa di Riau, Pelaku Diringkus Ditpolair, 6 Ribu Belangkas Disita, Singa Afrika Lemas
Penyelundupan satwa di Riau terus terjadi, pelaku diringkus Ditpolair Polda Riau, sebanyak 6 ribu belangkas disita, sementara itu singa Afrika lemas
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Dia menerangkan, Belangkas mencakup empat jenis hewan beruas yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.
"Di luar negeri biasanya Belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," pungkasnya.
4 Ekor Singa Afrika dan 1 Ekor Leopard Jalani Perawatan di Pekanbaru
Empat ekor anak Singa Afrika, satu ekor Leopard termasuk 58 ekor Kura-Kura Indiana Star, yang menjadi komoditi perdagangan satwa oleh sindikat internasional, sedang menjalani perawatan di Kebun Binatang Kasang Kulim.
Pasca berhasil diamankan pada Sabtu (14/12/2019) kemarin, satwa tersebut kondisinya semakin membaik.
Laskar Jaya Permana, selaku pihak pengelola Kebun Binatang Kasang Kulim yang beralamat di Kubang Raya, Kabupaten Kampar menjelaskan, selera makan para satwa tersebut sudah mulai naik dan normal.
"Alhamdulilah kondisinya saat ini sudah naik selera makannya. Karena pada saat tiba, londisinya nampak lelah dan stres karena berada dalam perjalanan yang cukup lama," kata Laskar saat diwawancarai Tribun, Senin (16/12/2019).
Disebutkan Laskar, khusus untuk anakan Singa Afrika dan Leopard, satwa tersebut diberikan nutrisi berupa daging ayam segar dan juga susu.
Para satwa ini juga menjalani serangkaian proses pengecekan kesehatan oleh dokter hewan.
"Tadi sudah dicek kesehatannya oleh drh. Rini dari BBKSDA," terang Laskar.
"Alhamdulilah hasil pemeriksaan tadi semuanya kondisinya sehat walaupun masih proses adaptasi," sambung dia lagi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berhasil membekuk dua tersangka sindikat perdagangan hewan internasional, Sabtu (14/12/2019) dini hari.
Kedua tersangka ditangkap di Pekanbaru.
Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara itu berinisial Yat dan Is.
Informasi dari pihak kepolisian diketahui, bahwa keduanya bertindak sebagai pengendali.
