Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat Lutfiana Ulfa? Gadis 12 Tahun yang Dipersunting Syekh Puji, Makin Cantik dan Punya 2 Anak

Ya, nama Lutfiana Ulfa sempat ramai diperbincangkan usai dipoligami Syekh Puji saat usianya masih 12 tahun.

Instagram.com/rani_pujiastri
Perubahan penampilan Lutfiana Ulfa bikin pangling! 

Ingat Lutfiana Ulfa? Gadis 12 Tahun yang Dipersunting Syekh Puji, Makin Cantik dan Punya 2 Anak

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masih kenal dengan sosok Lutfiana Ulfa?

Ya, nama Lutfiana Ulfa sempat ramai diperbincangkan usai dipoligami Syekh Puji saat usianya masih 12 tahun.

Kini sudah 11 tahun berlalu, kira-kira bagaimana kabar Lutfiana sekarang ya?

Dilansir Grid.ID dari Tribun Style, ternyata penampilan Lutfiana sudah banyak berubah.

Lutfiana yang dulunya tampil lugu, kini sudah semakin dewasa.

Aura keibuannya semakin terpancar setelah dikaruniai dua orang anak dari Syekh Puji.

Perubahan penampilan Lutfiana tak pelak membuat orang lain pangling.

Bupati Jemput Aspirasi ke Desa, Pemkab Inhu Bentuk PPID dan PPIM, Inhu Daerah Paling Terbuka di Riau

Sah Menjadi Ketua Wantimpres, Wiranto: Beliau Membutuhkan Masukan yang Cukup Lengkap

Link Streaming ANTV Drama India Kasam, Berikut Sinopsis Episode 70 (VIDEO)

Namun seperti diketahui, hubungan Lutfiana Ulfa dan Syekh Puji sebenarnya tidaklah mudah.

Saat itu, pernikahan keduanya menuai kontroversi karena Lutfiana yang dianggap masih di bawah umur.

 

Melansir dari Surya Malang, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, sampai menemui Syekh Puji secara pribadi pada 28 Oktober 2008.

Sesuai pertemuan itu, Kak Seto meminta Syekh Puji untuk membatalkan pernikahannya.

Namun karena pada kenyataannya Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya dengan alasan sudah mendapat persetujuan istri pertama, maka jalur hukum pun ditempuh.

Polisi pun mengembangkan kasus ini dn menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka karena melanggar Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Nopember 2010, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu pun harus mendekan di penjara.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved