Sanggahan Pelamar CPNS 2019
Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Masa Sanggah 3 Hari
Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Masa Sanggah Maksimal 3 Hari, Cara Mengajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berdasarkan jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS terakhir diumumkan pada, Senin (16/12/2019).
Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 selain diumumkan melalui sscn.bkn.go.id dan laman resmi di masing-masing instansi.
Bagi pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) disarankan untuk menggunakan alasan yang baik dan benar ketika menyanggah hasil seleksi administrasi.
Masa sanggah maksimal 3 hari setelah pengumuman seleksi administrasi.
Pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 dapat dilakukan melalui sscn.bkn.go.id.
Tentunya dengan login terlebih dahulu menggunakan akun pendaftaran.
Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi
Berikut cara sanggah hasil seleksi administrasi sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, Kamis (19/12/2019).
- Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Tahapan kedua, sanggahan pelamar akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.
- Tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan diterima atau ditolak.
- Pengumuman ini akan pelamar terima maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelas Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono sebagaimana dikutip dari BKN.go.id.
Hal itu berarti bagi pelamar TMS hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi CPNS 2019 tanpa memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah.
