Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berbuat Mesum di Masjid Al Hidayah, Dua Remaja Ini Tak Sadar Terekam CCTV, Video Tersebar

Warga pun melaporkan ke polisi setelah rekaman video kedua remaja itu tersebar dan menjadi viral.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/A. Faisol
Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berbuat mesum di Masjid Al Hidayah Kota Probolinggi Jawa Timur, dua remaja berinisial M (17 dan N (16) terekam kamera CCTV.

Rekaman CCTV perbuatan mesum itu pun viral.

Warga pun melaporkan ke polisi setelah rekaman video kedua remaja itu tersebar dan menjadi viral.

"Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa," kata Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).

Seperti diketahui, kedua pelaku, M dan N, sempat diamankan di Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan.

Namun setelah pelapor atas nama Diya'uddin mencabut laporanya, polisi akhirnya melepaskan kedua remaja tersebut.

Saat itu Diya'uddin menjelaskan, alasan dirinya mencabut karena status kedua pelaku masih pelajar.

Gagal Menikah gara-gara Maskawin Tak Diterima, Pria Ini Sebarkan Video Mesum Calon Istrinya

Melakukan Tindakan Mesum Pada Tetangga yang Sedang Ditinggal Suami, Pria di Kampar Dibawa ke Polisi

Pak Camat Unggah Video Mesum Dirinya Bersama Wanita Muda, Warga Lakukan Hal Ini, Begini Nasibnya!

“Kami harap ini menjadi pelajaran bagi remaja lainnya," ujar Diya'uddin, Ketua Takmir Masjid Al Hidayah.

Sementara itu, setelah diamankan polisi, kedua pelaku meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

"Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo.

Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan.

Kedua pelaku sudah meminta maaf dan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi,” kata Pauji.

Setelah itu, keduanya segera diantar ke rumah masing-masing di Kecamatan Randuagung, Lumajang.

Sementara itu, berdasar keterangan polisi, kedua pelaku ditangkap setelah menganalisa serta meminta keterangan para saksi.

"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Pauji.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat berbuat mesum.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku bisa diancam melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved