Dirombak Jokowi, Sosok Wakil Nadiem Makarim di Kemendikbud Belum Jelas tapi Tugasnya Sudah Pasti
Dirombak Jokowi, Sosok Wakil Nadiem Makarim di Kemendikbud Belum Jelas tapi Tugasnya Sudah Pasti
1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian.
2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Dari 16 Menjadi 10
Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019.
Perubahan apa yang dilakukan?
Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.
Berikut perbedaan struktur susunan organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua Perpres tersebut:
Perpres 72/2019 (Oktober 2019)
Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi