Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Dua Kejanggalan yang Diungkap Tim Advokad Novel Baswedan, Buat Geleng-geleng Tim Advokad

Kejanggalan tersebut tampak kentara dan menjadi pertanyaan tim advokasi dan juga publik yang mengikuti kasus Novel Baswedan.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Ini Dua Kejanggalan yang Diungkap Tim Advokad Novel Baswedan, Buat Geleng-geleng Tim Advokad 

Kejanggalan tersebut tampak kentara dan menjadi pertanyaan tim advokasi dan juga publik yang mengikuti kasus Novel Baswedan.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai janggal upaya penangkapan RM dan RB, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Untuk itu, dia mendorong aparat kepolisian menelusuri motif atau alasan penyiraman air keras tersebut.

"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan yang bersangkutan bukan orang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Dia menjelaskan, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan berkesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan.

Hal ini, kata dia, diperlukan karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dari penangkapan tersebut.

Pertama, adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelaku belum diketahui.

Kedua, perbedaan berita yaitu kedua polisi tersebut menyerahkan diri atau ditangkap.

"Temuan polisi seolah-olah baru sama sekali. Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri. Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan," kata dia.

Sejak awal, Tim Advokasi Novel Baswedan menduga adanya keterlibatan kepolisian dalam kasus ini.

"Sejak awal jejak-jejak keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini sangat jelas, salah satunya adalah penggunaan sepeda motor anggota kepolisian," tambahnya.

Sebelumnya, pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan pengusutan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut belum berhenti di penangkapan pelaku lapangan.

Berdasarkan keterangannya dan Novel Baswedan, ada dugaan keterlibatan jenderal kepolisian dalam penyiraman air keras terhadap kliennya tersebut.

Dikutip TribunWow.com, Saor mulanya membahas soal keanehan penangkapan pelaku yang merupakan seorang anggota kepolisian baru terungkap setelah kasusnya berlansung selama beberapa tahun.

"Karena yang diumumkan itu adalah polisi aktif, selama ini apakah 3 tahun lalu 2,5 tahun lalu sudah tertangkap kemudian disimpan," papar Saor di acara' KOMPAS PETANG' Kompastv, Jumat (27/12/2019).

Ia kemudian mempertanyakan mengapa setelah Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), justru penyerang Novel Baswedan baru terungkap.

Saor meminta polisi mengusut tuntas kasus penyerangan tersebut karena, aktor di lapangan tidak memiliki kepentingan apapun dalam melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Oleh karena itu yang penting saya kira polisi harus bisa mengusut tuntas siapa aktor yang menyuruh orang ini, karena dugaan saya kalu kita mau lihat, mereka ini tidak punya kepentingan (pelaku lapangan) untuk menyerang Novel," katanya.

Saor kemudian mengungkapkan adanya dugaan Jenderal Polisi ikut andil dalam penyerangan Novel Baswedan.

"Kalau kita lihat hasil pencari fakta yang dibentuk oleh Komnas, mereka mengatakan bahwa Novel itu diserang karena melakukan pekerjaan-pekerjaannya," katanya.

"Novel pernah berkali-kali bilang Jenderal Kepolisian, Jenderal aktif itu adalah diduga juga terlibat."

"Saya kira polisi mungkin sudah lebih mudah mengusut tuntas, siapa aktor-aktor dari pada pelaku penyerangan air keras kepada saudara Novel."

Berdasarkan rilis yang diterima TribunWow.com, Jumat (27/12/2019), tim advokasi Novel Baswedan meminta jenderal dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini segera ditangkap.

Tim Advokasi Novel Baswedan mencurigai adanya keterlibatan jenderal polisi atau aktor intelektual lainnya dalam kasus tersebut

Kecurigaan itu muncul mengingat profesi Novel Baswedan selaku Penyidik KPK yang menangani kasus-kasus besar.

Diduga, kedua tersangka tersebut memiliki hubungan kasus yang tengah ditangani oleh Novel Baswedan atau KPK.

Terkait hal itu, tim advokasi Novel Baswedan juga mempertanyakan penangkapan kedua tersangka.

Apakah menyerahkan diri atau ditangkap polisi.

Apabila kedua tersangka menyerahkan diri, tim advokasi mengimbau pihak kepolisian untuk mengungkap motifnya.

Sebab, kasus ini telah bergulir cukup lama dan baru saat ini tersangka tertangkap.

Lebih lanjut, tim advokasi Novel Baswedan juga meminta pihak kepolisian memastikan bahwa kedua tersangka bukanlah orang yang terpaksa 'pasang badan'.

Hal itu sekali lagi menimbulkan pertanyaan tim advokasi Novel Baswedan.

Sebab, ada perbedaan berita yang menyebut tersangka ditangkap atau menyerahkan diri.

Lebih lanjut, tim advokasi Novel Baswedan juga meminta pihak kepolisian mengungkap teror yang dialami pimpinan KPK terdahulu.

Seperti teror bom di rumah Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.

Tak hanya pada pihak kepolisian, tim advokasi Novel Baswedan juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertindak tegas.

Tim advokasi Novel Baswedan mengimbau Jokowi menindak tegas Kapolri jika dalam pengungkapan kasus ini ditemukan kejanggalan.

Diketahui, Novel diteror dengan disiram air keras sepulang salat Subuh dari masjid tak jauh dari rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017 lalu. Kedua matanya rusak parah.

Sejumlah tim yang dibentuk kepolisian gagal mengungkap kasus ini. Setelah 2,5 tahun berlalu, tim teknis kepolisian menangkap dua orang berinisial RM dan RB di Cimaggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12/2019) malam. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved