Seleb
Medina Zein Adik Ipar Ibra Azhari Positif Narkoba, Polisi Akan Telusuri Artis Lain yang Terlibat
Medina Zein ditangkap dan diperiksa terkait kasus narkoba yang menimpa kakak iparnya, Ibra Azhari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Medina Zein istri dari Lukman Azhari yang merupakan adik kandung dari Ibra Azhari Medina Zein positif menggunakan narkoba atau pemakai amfetamin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengungkapkan Medina Zein ditangkap dan diperiksa terkait kasus narkoba yang menimpa kakak iparnya, Ibra Azhari.
Medina Zein, diamankan pihak yang berwajib, Minggu (29/12/2019).
Lebih lanjut, polisi akan terus melakukan pendalaman untuk pengembangan kasus yang ternyata juga menyeret Medina Zein ini.
"Urine itu positif, memang yang bersangkutan itu pemakai juga, ada beberapa keterangan saksi yang sudah kita ambil termasuk beberapa temannya ini masih kita dalami semuanya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Di samping itu, melalui barang bukti yang ada, akan ditelusuri pula apakah ada rekan sesama artis lain yang terlibat dalam pemakaian obat terlarang ini.
"Kita sedang melakukan pendalaman terhadap beberapa handphone yang ada, apakah ada keterkaitan yang lain," lanjut Yusri Yunus.
"Termasuk ada beberapa artis yang lain nanti kita dalami semuanya, nanti kita sampaikan kepada media," jelasnya.
Seperti yang diketahui, sebelumnya aktor Ibra Azhari diciduk pihak yang berwajib akibat kasus narkoba di kediamannya kawasan Pejaten, Pasar, Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019), dini hari.
Kejadian bermula ketika Sabtu (21/12/2019), kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seorang pengedar narkoba berinisial IS.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan pihak lain yang terkait berinisial MH yang diketahui hendak mengantarkan sabu kepada Ibra Azhari.
Ibra ditangkap dengan barang bukti sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Atas tidakannya, para tersangka terjerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (Grid.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/medina-zein-dalam-jumpa-pers.jpg)