Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Catut Foto Ustadz Yusuf Mansyur di Brosur, Praktik Penipuan Properti Syariah di Surabaya Terbongkar

Dalam satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansyur sebagai pembicaranya.

Editor: Nurul Qomariah
SURYA/FIRMAN RACHMANUDIN
Brosur properti syariah yang menampilkan foto Ustadz Yusuf Mansyur 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SURABAYA - Praktik penipuan properti berkedok syariah dibongkar Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

Seorang tersangka pemilik perusahaan dengan nama PT Cahaya Mentari Pratama yang beralamatkan di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya dibekuk polisi.

"Kami mendapat informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah uang digunakan kantor oleh pelaku. Kami amankan satu pelakunya sementara," kata kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha.

Giadi mengatakan proyek properti PT Cahaya Mentari Pratama diberinama perumahan Multazam Ismalic Residence.

Dalam satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansyur sebagai pembicaranya.

"2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansyur tidak datang katanya berhalangan," ujar Diah, korban penipuan, Senin (6/1/2020).

Diah melanjutkan jika dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep properti tanpa riba.

"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu," tambahnya.

Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6x15 meter dengan harga Rp 123 juta dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.

"Taunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum progres baik IJB maupun AJB dan sertifikat. Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," keluh Diah.

Pihak berwajib juga melakukan penyelidikan terkait foto Ustadz Yusuf Mansyur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.

"Masih kami selidiki apa keterkaitannya. Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat Kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.

Perumahan syariah Multazam Islamic Residence yang ditawarkan berlokasi di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.

"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap Jabatan di Kemenag

Model Cantik Ini Tawarkan Foto Bugil Bagi Pemberi Donasi Kebakaran Hutan Australia

Curahan Hati Putri Sule: Teteh Masih Ga Nyangka Mah

Perumahan Multazam Islamic Residence memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.

"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mal. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.

"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.

Namun untuk status tanahnya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.

"Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho menambahkan masih melakukan penyelidikan, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat.

"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi.

Sementara itu, Tony Aries, satu diantara ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.

"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung. Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.

Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved