Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Suap Jabatan di Kemenag

Pada sidang tuntutan, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Sidang tuntutan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, Senin (6/1/2020). Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa KPK. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Romahurmuziy alias Romy, mantan Ketua Umum PPP akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta,Senin (6/1/2020).

Pada sidang tuntutan tersebut, Romy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Romy menjadi terdakwa karena tersangkut kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan

Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Romy selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Itu merupakan jumlah sisa dari penerimaan suap yang didakwakan jaksa ke Romy yang telah dikembalikan serta disita KPK.

Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah perbuatan Romy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan. Dalam perkara ini, jaksa menganggap Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Dalam proses seleksi jabatan, Haris Hasanuddin meminta bantuan terdakwa untuk mengintervensi proses seleksi tersebut kepada Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan rekan separtai terdakwa," kata jaksa.

Hubungan Iran-AS Kian Tegang, Harga Minyak Dunia Tembus 70 Dollar AS Per Barel, Harga Saham Jatuh

Model Cantik Ini Tawarkan Foto Bugil Bagi Pemberi Donasi Kebakaran Hutan Australia

AS Harus Terima Balasan yang Sesuai, Tanggapan Pejabat Iran Atas Tewasnya Jenderal Qasem Soleimani

Jaksa pun juga menanggapi keterangan Romy di persidangan sebelumnya yang berupaya mengembalikan uang suap sebesar Rp 250 juta ke Haris melalui salah satu pengurus PPP Jawa Timur bernama Norman Zein Nahdi.

Dalam persidangan, Norman mengaku memanfaatkan uang itu untuk kepentingan dirinya dan tidak diteruskan ke Haris kembali.

Di persidangan, Norman mengaku sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK. Jaksa menilai penerimaan uang Rp 5 juta dan Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin telah sempurna karena adanya delik yang sudah terjadi.

Jaksa juga berpendapat Romy selaku pejabat publik memiliki nalar tinggi dan seharusnya menyadari soal larangan penerimaan hadiah atau janji dari pihak tertentu. Selain itu jaksa memandang, seharusnya Romy menyerahkan uang tersebut ke KPK, bukan melalui Norman Zein Nahdi.

Norman juga dinilai jaksa tidak mampu membuktikan secara jelas uang Rp 250 juta yang dititipi Romy tersebut digunakan untuk apa saja. Kemudian, Romy juga dianggap jaksa terbukti menerima Rp 50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Jaksa juga meyakini, Romy mengetahui dan menghendaki pemberian sebesar Rp 41,4 juta dari Muafaq untuk sepupu Romy bernama Abdul Wahab. Jaksa menyebutkan, pemberian dari Haris dan Muafaq dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved