Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba

Seluruh izin Queen Club Pekanbaru dicabut Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru melalui DPM PTSP Pekanbaru, berawal dari digerebek Kapolda Riau

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Foto/Istimewa
SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba. POSITIF NARKOBA - Pascapenggerebekan di tempat hiburan malam, Queen Club pada Minggu (5/1/2020) dini hari, ratusan orang diamankan dan diperiksa urine-nya satu persatu. Hasilnya, urine 90 orang baik karyawan maupun pengunjung positif mengandung narkoba. 

Proses penutupan dilakukan bersama Satpol PP Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru.

Ada puluhan personel terlibat dalam upaya penyegelan.

Walau kondisi Queen Club dalam keadaan tidak ada pengunjung.

Mereka tetap berjaga di sekitar tempat hiburan malam.

Ada di antara personel kepolisian tampak bersenjata lengkap.

Mereka menyebar di sekitar Senapelan Plaza.

Penyegelan ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Ia mengaku pihaknya masih fokus pada temuan peredaran narkoba di Queen Club.

"Jadi di tempat ini terindikasi ada peredaran narkoba. Malam ini kami bersama sudah menutup dan mencabut izin Queen Club," ulasnya.

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Queen Club Pekanbaru terancam disegel Satpol PP Pekanbaru karena diduga jadi tempat peredaran Narkoba dan telah digerebek Kapolda Riau.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan di Polda Riau dan 90 karyawan dan pengunjung dinyatakan positif menggunakan Narkoba, jika nanti terbukti menjadi tempat peredaran Narkoba, maka Queen Club Pekanbaru bisa ditutup atau disegel permanen.

Jajaran Polda Riau menggerebek hiburan malam, Queen Club pada akhir kemarin karena ada dugaan terdapat praktik peredaran Narkoba di klub malam ini.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengancam bakal menyegel tempat hiburan malam di areal Plaza Senapelan bila terbukti menyalahgunakan izin.

Ia menegaskan bahwa pengelola bakal ditindak karena sudah melanggar.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved