Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba

Seluruh izin Queen Club Pekanbaru dicabut Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru melalui DPM PTSP Pekanbaru, berawal dari digerebek Kapolda Riau

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Foto/Istimewa
SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba. POSITIF NARKOBA - Pascapenggerebekan di tempat hiburan malam, Queen Club pada Minggu (5/1/2020) dini hari, ratusan orang diamankan dan diperiksa urine-nya satu persatu. Hasilnya, urine 90 orang baik karyawan maupun pengunjung positif mengandung narkoba. 

SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seluruh izin Queen Club Pekanbaru dicabut Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru melalui DPM PTSP Pekanbaru, berawal dari digerebek Kapolda Riau terkait peredaran Narkoba di tempat hiburan malam tersebut.

Sehari setelah digerebek Kapolda Riau terkait peredaran Narkoba di tempat hiburan malam itu, Queen Club Pekanbaru akhirnya disegel Satpol PP Pekanbaru Selasa (7/1/2020) tengah malam.

Penyegelan ini seiring pencabutan izin hiburan malam tersebut, sehingga tempat hiburan malam ternama di Kota Pekanbaru tersebut tidak dapat lagi beroperasi.

Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mencabut seluruh perizinannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPM PTSP Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bahwa pemerintah kota tidak cuma menyegel hiburan malam di lantai 7 Senapelan Plaza.

Pemerintah kota juga mencabut izinnya.

"Pemerintah kota juga mencabut izin dari hiburan malam yakni Queen Club," jelasnya usai penyegelan.

Menurutnya, Queen Club tidak bisa beroperasi lagi pasca penyegelan dan pencabutan ini.

Ia menyebut bahwa surat yang disampaikan ke pengelola adalah surat terkait penutupan permanen hiburan malam itu.

"Mereka ke depannya kalau buat usaha jangan seperti ini, tidak akan kita beri izin lagi," tegasnya.

Jamil menyebut penyegelan dan pencabutan izin Queen Club setelah adanya temuan dari Polda Riau.

Petugas saat itu mengindikasi ada peredaran narkoba di hiburan malam tersebut.

Polda Riau memberi rekomendasi bahwa hiburan malam ini harus tutup.

DPMPTSP Kota Pekanbaru langsung menutup hiburan malam ternama itu.

Proses penutupan dilakukan bersama Satpol PP Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru.

Ada puluhan personel terlibat dalam upaya penyegelan.

Walau kondisi Queen Club dalam keadaan tidak ada pengunjung.

Mereka tetap berjaga di sekitar tempat hiburan malam.

Ada di antara personel kepolisian tampak bersenjata lengkap.

Mereka menyebar di sekitar Senapelan Plaza.

Penyegelan ini tidak terlepas dari hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Ia mengaku pihaknya masih fokus pada temuan peredaran narkoba di Queen Club.

"Jadi di tempat ini terindikasi ada peredaran narkoba. Malam ini kami bersama sudah menutup dan mencabut izin Queen Club," ulasnya.

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Queen Club Pekanbaru terancam disegel Satpol PP Pekanbaru karena diduga jadi tempat peredaran Narkoba dan telah digerebek Kapolda Riau.

Saat ini, proses hukum sedang berjalan di Polda Riau dan 90 karyawan dan pengunjung dinyatakan positif menggunakan Narkoba, jika nanti terbukti menjadi tempat peredaran Narkoba, maka Queen Club Pekanbaru bisa ditutup atau disegel permanen.

Jajaran Polda Riau menggerebek hiburan malam, Queen Club pada akhir kemarin karena ada dugaan terdapat praktik peredaran Narkoba di klub malam ini.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengancam bakal menyegel tempat hiburan malam di areal Plaza Senapelan bila terbukti menyalahgunakan izin.

Ia menegaskan bahwa pengelola bakal ditindak karena sudah melanggar.

"Kita siap segel tempat hiburan yang melanggar. Ini peringatan juga buat yang lain, penyegelan bisa permanen," tegasnya, Senin (6/1/2020) sore.

Menurutnya, pengelola sudah menyalahi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum bila terdapat peredaran Narkoba.

Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan tempat hiburan tidak dibenarkan ada jual beli Narkoba.

Pihaknya masih menanti proses hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mereka menunggu tindak lanjut dugaan peredaran Narkoba di hiburan malam itu.

Apalagi pihaknya berkomitmen dalam upaya pemberantasan Narkoba.

"Kita bakal lihat proses hukumnya seperti apa. Intinya kita menanti kelanjutannya," ulasnya.

Agus menyebut bahwa pihaknya kordinasi dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.

Ia mengancam bakal menyegel tempat hiburan lainnya yang terindikasi salahgunakan izin.

Agus juga mengingatkan agar pengusaha hiburan malam, hotel dan gelanggang permainan agar waspadai peredaran Narkoba.

"Bila ada yang mencurigakan, nanti kita tindak dari segi perizinannya," paparnya.

Kapolda Riau GEREBEK Queen Club Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi gerebek Queen Club Pekanbaru, 90 karyawan dan pengunjung positif Narkoba, ada 3 wanita.

Pasca melakukan penggerebekan di tempat hiburan malam, Queen Club pada Minggu (5/1/2020) dini hari kemarin, ratusan orang diamankan dan diperiksa urine-nya satu persatu.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, pemeriksaan urine dilakukan baik kepada karyawan, maupun pengunjung.

"Untuk karyawan ada 34 orang, 25 pria dan 9 wanita. 12 diantaranya positif amphetamine, methamphetamine. Ada 9 pria 3 wanita," katanya pada Senin (6/1/2020).

Kemudian katanya, pengunjung yang diperiksa 102 orang.

78 orang diantaranya positif urine-nya mengandung Narkoba.

"Yang positif, masih dilakukan pemeriksaan di Ditres Narkoba Polda Riau. Proses hukum terus berjalan," tuturnya.

Ditanyai tentang tempat hiburan itu sebagai penyedia Narkoba, apakah akan ada rekomendasi ditutup, Sunarto menegaskan, kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Siapa pun dan pihak mana pun yang mengedarkan Narkoba, atau tempatnya menjadi sarang Narkoba, kita terapkan prosedurnya," bebernya.

Sunarto menambahkan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti 11 butir pil ekstasi warna coklat muda, bergambar kodok dan warna ungu bergambar granat.

Selain itu ada juga 1 buah bong atau alat hisap sabu-sabu.

"Barang bukti ini diamankan dari 1 orang karyawan berinisial ZR. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa karyawan lainnya, sekitar 5 orang yang masih didalami keterlibatannya. Kita punya waktu 3x24 jam," urainya.

"Satu orang berinisial JO yang diduga menjadi penyuplai barang haram, saat ini juga tengah kita buru," pungkasnya.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, memimpin langsung operasi pemberantasan Narkoba di Kota Pekanbaru, Minggu (5/1/2020) dini hari tadi.

Didampingi sejumlah pejabat utama dijajaran Polda Riau, Jenderal bintang dua yang saat itu mengenakan pakaian sipil, menyasar tempat hiburan malam Queen Club.

Seluruh ruangan karaoke dan beberapa ruangan lainnya yang ada di sana, disisir satu persatu.

Selain itu, seluruh pengunjung, termasuk karyawan tempat hiburan malam itu, tak luput dari pemeriksaan.

Bahkan, satu pleton aparat dari Satuan Brimob Polda Riau, dikerahkan ke lokasi.

Mereka tampak dilengkapi dengan senjata lengkap, dan membawa alat pendobrak pintu.

Pasalnya, ada sebuah ruangan mencurigakan yang terkunci dari dalam dan tak bisa dibuka. Saat digedor pun, juga tak ada jawaban.

Akhirnya dengan bantuan tim dari Brimob itu, pintu ruangan itu berhasil dibuka.

Ternyata, ada seorang karyawan di dalamnya.

Polisi pun langsung menggeledah ruangan, yang diketahui merupakan ruangan HRD tersebut.

Tak berhenti di sana, polisi juga menggeledah ruangan lainnya, yakni ruangan General Manager (GM).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menuturkan, operasi ini digelar dalam rangka memastikan informasi, terkait adannya peredaran barang haram di tempat itu.

"Kita temukan jaringan peredaran Narkoba yang libatkan karyawan Queen Club," sebut Agung.

Sementara itu data yang dihimpun Tribunpekanbaru.com di lokasi, dalam operasi ini pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Diantaranya jenis pil ekstasi, yang berjumlah belasan butir.

Diduga barang haram itu dijual oleh karyawan dari tempat hiburan tersebut.

Atas temuan ini, Polda Riau pun akan mengambil langkah selanjutnya.

Diantaranya dengan memeriksa karyawan yang diduga berkaitan atas peredaran narkotika tersebut.

Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor DitNarkoba Polda Riau, di Jalan Prambanan, Pekanbaru.

Dalam operasi dini hari itu, Irjen Agung didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Suhirman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Andri Sudarmadi, Wakilnya AKBP Fibri Karpiananto dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.

Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang - SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba

SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba

SELURUH IZIN Queen Club Pekanbaru DICABUT, Berawal dari Digerebek Kapolda Riau Terkait Narkoba

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved