Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Rosmawar, PNS yang Tertipu Oleh Pengangguran Rp 160 Juta, Anaknya Dijanjikan Kerja di Pemkot

Inilah Rosmawar, PNS yang Tertipu Oleh Pengangguran Rp 160 Juta, Anaknya Dijanjikan Kerja di Pemkot

Tribunmedan
Inilah Rosmawar, PNS yang Tertipu Oleh Pengangguran Rp 160 Juta, Anaknya Dijanjikan Kerja di Pemkot 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah Rosmawar, PNS yang Tertipu Oleh Pengangguran Rp 160 Juta, Anaknya Dijanjikan Kerja di Pemkot.

Seorang PNS masih bisa tertipu oleh seseorang yang notabenenya tak memiliki pekerjaan alias menganggur.

Contoh kasus ini dialami oleh Rosmawar, dimana ia dijanjikan oleh pelaku bisa meloloskan anaknya bekerja sebagai honorer di Pemerintah Kota (Pemkot)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariati Siboro, menuturkan bahwa terdakwa Syaiful Bahri Nasution (51) telah menerima transfer uang senilai Rp 160 juta dari saksi korban, Rosmawar Siregar (59), dengan iming pekerjaan di Pemko Medan.

"Pada tanggal 29 Mei 2017 saksi korban mentransfer uang kepengurusan anak-anaknya, ke rekening terdakwa sebesar Rp 160 juta," tutur JPU, di hadapan Ketua Majelis Hakim.

UPDATE! Iran Balas Dendam, Gelombang Kedua Serangan Rudal Hantam Pangkalan AS di Irak

3 Tahun Layani Nafsu Bejat Ayah Kandung Hingga Melahirkan Anak, Gadis Ini Diketahui Hamil Lagi

Beri Peringatan, Tim Satpol PP Pekanbaru Razia Gelper dan Hiburan Malam

Sempat Bungkam, Ayah Reynhard Sinaga Tanggapi Kasus Putranya, Komentari Soal Hukuman Seumur Hidup

Saksi korban yang merupakan PNS ini, menyebutkan awalnya cuma kenal istri terdakwa, Nuraini Siregar.

Ia bertemu Nuraini di Kantor Camat Medan yang kemudian Nuraini menawarkan iming penerimaan pegawai honorer di Pemko Medan.

"Beliau (Nuraini) itu suka ke kantor. Iseng-iseng cakap kalau ada pekerjaan di Pemko Medan dengan memasukkan lamaran, ijazah, fotokopi KTP, dan fotokopi pas foto. Saya mendaftarkan empat anak saya. Istrinya yang buat iming-iming dengan mengaku sering memasukkan orang untuk honorer, ya saya percaya saja," ujar Rosmawar.

Rosmawar mengaku sudah mentransfer senilai Rp 160 juta untuk keempat anaknya dengan masing-masing senilai Rp 40 juta per orangnya.

Terdakwa menjanjikan proses keempat masukknya anak Rosmawar jadi honorer paling lama 2 tahun sejak transfer uang tersebut. Namun, hingga kini baru 1 anak dari Rosmawar yang diterima di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

"Kami tidak terima, uang tidak kembali Rp 120 juta. Masa dengan uang Rp 40 juta mau dimasukkan hanya jadi pekerja korek parit, siapa yang terima. Kami sudah coba ajak berdamai tapi dia tidak datang dan tidak merespon. Ditelepon alasannya di luar kota. Tapi saya pernah lihat dia melancong naik motor di jalanan," tutur Rosmawar.

Terdakwa Syaiful Bahri Nasution sendiri merupakan seorang mantan pengemudi taksi online.

Dengan uang Rp 160 juta hasil tipu terdakwa, ia membeli mobil Avanza secara kredit. Karena tidak mampu membayar iuran bulanan, mobil tersebut akhirnya ditarik oleh leasing.

Terdakwa yang tidak lagi memiliki pekerjaan tetap akhirnya tidak mampu membayar ganti rugi kepada Rosmawar.

Berdasarkan perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 378 KUHP tentang sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu

Ancaman Teddy ke Rizky Febian Jika Namanya Dilaporkan Kepolisi Terkait Kematian Lina Dinilai Janggal

Iran Balas Dendam: VIDEO DETIK-DETIK Rudal Iran Diluncurkan Serang Pangkalan Militer AS di Irak

Aib Teddy Dibongkar, Mantan Asisten Lina Sebut Bosnya Dikekang: Gak Usah, Nanti Ketemu Mantan Kamu!

Penyebab Anies Baswedan Digugat Rp 1 Triliun, Kuasa Hukum Korban Banjir: Bantuan Daruratnya Mana?

Suami Jual Durian di Jawa, Bu Kades Malah Selingkuh Dengan Pak Kades Tetangga: Digerebek Warga

(cr13/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul PNS Tertipu Oleh Seorang Pengangguran Rp 160 Juta, Dijanjikan Anak Bekerja Sebagai Honorer di Pemkot

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved