Kasus Narkoba di Riau

2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Dalam penangkapan ini kita mengamankan seorang tersangka berinisial DF (28) di rumahnya. Bersama penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda 

2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil megamankan dua bandar Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis pada Rabu (8/1/2020) kemarin.

Dua bandar Narkoba ini diamankan secara terpisah dalam operasi yang digelar Satres Narkoba Polres Bengkalis di Kecamatan Mandau.

Kasatres Narkoba Polres Bengkalis AKP Syahrizal mengatakan, penangkapan pertama dilakukan anggotanya sekitar pukul 13.30 WIB siang.

Anggota Satres Narkoba mengrebek sebuah rumah yang berada di jalan Dahlia Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

"Dalam penangkapan ini kita mengamankan seorang tersangka berinisial DF (28) di rumahnya. Bersama penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa 23 paket diduga Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,3 gram," ungkap Kasatres Narkoba Bengkalis.

Penangkapan tersangka DF ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kasatres Narkoba.

Kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.

2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda
2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda (Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir)

"Saat mengrebek rumah tersangka petugas menemukan barang bukti. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka, dari pengakuannya DF mendapatkan barang bukti berasal dari rekannya berinisial P yang berdomisili di Duri," ungkap Kasat.

Tidak lama berselang Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali melakukan penangkapan di Jalan Jaksa Kelurahan Babusalam kecamatan Mandau.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB sore.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan seorang pria berinisial HE (40) yang diduga juga bandar Narkoba.

Pada penangkapan ini Satres Narkoba berhasil mengamankan 57 paket sabu-sabu.

"Berat total sabu-sabu yang diamankan sekitar 22,13 gram dari tangan tersangka HE," kata Kasatres Narkoba.

Barang bukti yang diamankan ini berasal di rumah tersangka, yang disimpan di dalam tas dompet tersangka.

Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan plastik pembungkusnya.

"Setelah introgasi, mendapat informasi barang bukti juga berasal dari P orang yang sama dengan keterangan tersangka penangkapan sebelumnya," pungkasnya.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BANDAR Narkoba di Riau Diciduk Saat Santai

Seorang warga Kecamatan Rambah Hilir diamankan oleh petugas kepolisian atas dugaan bertindak sebagai bandar sabu pada Senin (6/1/2020).

Pelaku berinisial HB (38) itu diamankan setelah kedapatan membawa lima paket diduga sabu seberat 18 gram.

Paur Humas Polres Rokan Hulu Ipda Feri Fadli saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari lapodan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika diduga melibatkan pelaku di Rambah Hilir.

Petugas yang kemudian mengintai keberadaan pelaku mendapatkan informasi terkait aktifitas pelaku seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.

Sekira Senin (6/1/2020) sore, petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku saat tengah duduk santai di rumahnya tanpa ada usaha perlawanan sedikitpun dari pelaku.

"Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti lima paket diduga sabu seberat 18 gram, timbangan, dua unit handphone dan sejumlah barang bukti lainnya," papar Paur.

Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Hingga berita ini dirilis, pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolres Rohul guna penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Rohul. Pelaku kita jerat dengan UU 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara," tandasnya.

Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir - 2 Bandar Narkoba di Riau Ditangkap, Simpan 80 Paket Sabu-sabu, Diciduk Polisi di Dua Lokasi Berbeda

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved