Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya

Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya

Editor: Budi Rahmat
(ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis kasus investasi bodong MeMiles di Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020). 

"(Jadi) lihat rasionalnya," ujar Tongam.

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, imbal hasil yang diberikan MeMiles memang terlihat tak logis. Peserta/anggota hanya harus mengisi saldo mulai dari Rp 300.000 untuk mendapat bonus ponsel dan Rp 7 juta sudah mendapat bonus Pajero saat ingin memasang iklan.

"Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero," terang Tongam.

Dapat Pajero

TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG

Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali

Menguak Investasi Bodong di Pekanbaru, Ini Dia Ciri-ciri Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan investasi bodong dengan nama MeMiles. Investasi bodong ini menyeret sejumlah selebriti Ibu Kota.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, MeMiles memiliki modus yang sama seperti investasi bodong lainnya. Yaitu, memberikan iming-iming bonus yang menggiurkan.

"Modusnya adalah penawaran kegiatan periklanan dengan sistem top up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Lebih lanjut Tongam merinci, bonus yang didapat bervariasi mulai dari ponsel hingga mobil. Bonus tersebut diberikan tergantung jumlah top up nasabah.

"Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero," ungkap Tongam.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.

MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.

Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.(*)

Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved