Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya
Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Bagi anda yang gemar berinvestasi, coba lakukan pengecekan pada perusahaan investasi sekarang juga.
Agar anda tidak tertipu sebagaimana peristiwa investasi bodong yang dibongkar polisi.
Bagaimana caranya agar anda bisa memastikan investasi anda bodong atau tidak.
Lakukan langkah-langkah seperti dijabarkan di dalam artikel
• OJK Terus Awasi dan Pantau Investasi Bodong di Riau
• Tertipu Investasi Online Bodong, Tapi Kades Ini Malah Ditahan, Ternyata Hal Ini yang Jadi Penyebab!
• Jangan Ketipu dengan Penawaran Online Shop di Instagram, Lihat Ciri-ciri Usaha Bodong, Hati-hati Ya!
• MOBIL dan SEPEDA Motor Anda Bisa BODONG Jika Tidak Bayar Pajak Selama DUA TAHUN, Ini Penjelasannya
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan. Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.
Maraknya investasi bodong membuat Satgas Waspada Investasi (SWI) tak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat berinvestasi. Meski telah diimbau, banyak masyarakat yang masih terjerat.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, investasi bodong kerap memberikan imbal hasil yang tinggi. Imbal hasil yang tinggi ini patut dicurigai dan bisa menjadi langkah awal untuk mempertimbangkannya.
"Apabila masyarakat menemukan penawaran dengan iming2 imbal hasil tinggi, check 2L (legal dan logis)," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
1. Legal
Tongam menuturkan, sebelum memulai investasi, Anda baiknya mengecek kelegalannya. Kelegalan ini bisa dengan mudah Anda dapat di website Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) maupun banyak-banyak baca informasi.
Dalam website, OJK kerap memberikan daftar perusahaan yang telah terdaftar dan mendapat izin. Atau, Anda bisa juga menghubungi kontak OJK di 157.
2. Logis
Selain legal, Anda harus bisa melihat investasi berizin dengan mempertimbangkan kelogisannya, dalam pemberian imbal hasil maupun bunga.
"(Jadi) lihat rasionalnya," ujar Tongam.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, imbal hasil yang diberikan MeMiles memang terlihat tak logis. Peserta/anggota hanya harus mengisi saldo mulai dari Rp 300.000 untuk mendapat bonus ponsel dan Rp 7 juta sudah mendapat bonus Pajero saat ingin memasang iklan.
"Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero," terang Tongam.
Dapat Pajero
• TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG
• Eva Tipu Hanny dengan Kedok INVESTASI BODONG Pengadaan 500 Tiket Pesawat Citilink PP Jakarta-Bali
• Menguak Investasi Bodong di Pekanbaru, Ini Dia Ciri-ciri Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan investasi bodong dengan nama MeMiles. Investasi bodong ini menyeret sejumlah selebriti Ibu Kota.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, MeMiles memiliki modus yang sama seperti investasi bodong lainnya. Yaitu, memberikan iming-iming bonus yang menggiurkan.
"Modusnya adalah penawaran kegiatan periklanan dengan sistem top up uang untuk mendapatkan bonus atau hadiah," kata Tongam kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020).
Lebih lanjut Tongam merinci, bonus yang didapat bervariasi mulai dari ponsel hingga mobil. Bonus tersebut diberikan tergantung jumlah top up nasabah.
"Top up Rp 300.000 dapat HP, top up Rp 3 juta dapat motor, dan Rp 7 juta dapat mobil Pajero," ungkap Tongam.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong MeMiles dengan omzet mencapai Rp 750 miliar.
MeMiles menjelaskan dirinya sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang Digital Advertising yang memadukan 3 jenis bisnis yakni advertising, market place dan traveling.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan investasi ilegal tersebut dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
Ia juga mengatakan, tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52) pernah melakukan penipuan dengan kasus yang sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya.(*)
Cek Perusahaaan Investasi Anda Sekarang, Jangan-jangan Investasinya Bodong, Begini Memastikannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/investasi-bodong.jpg)