Berita Riau
MOBIL Dinas di Riau DILARANG Gunakan BBM Subsidi Jenis Bio Solar dan Premium, Ini Penjelasannya
Semua kendaraan berplat merah tidak bisa lagi "meminum" bio solar dan premium saat menyambangi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dimanapun
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
MOBIL Dinas di Riau DILARANG Gunakan BBM Jenis Bio Solar dan Premium, Ini Penjelasannya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Mulai Bulan Januari ini seluruh Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Riau dilarang menggunakan dua jenis Bahan Bakar Minyak (BBM).
BBM yang dilarang yakni jenis bio solar untuk Randis bermesin diesel dan premium bagi kendaraan biasa.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tahun 2020 yang dikirimkan ke seluruh pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pelalawan.
"Sejak surat edaran itu sampai ke kita, sejak itu tak bisa lagi mengunakan bio solar dan premium," kata Asisten lll Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Emir Efendi kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (14/1/2020).
Emir Efendi menyebutkan, SE Gubernur Riau itu telah diteruskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dipatuhi.
Semua kendaraan berplat merah tidak bisa lagi "meminum" bio solar dan premium saat menyambangi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dimanapun.
Kebijakan itu akan diimbangi dengan pengalokasian anggaran BBM di setiap instansi untuk pembelian minyak yang diperbolehkan.
Hal ini akan ditekankan kepada seluruh pengguna mobil dinas di masing-masing OPD.
"Ini harus dipatuhi dan sudah diberlakukan," tandansya.
MOBIL Dinas di Riau DILARANG Gunakan BBM Jenis Bio Solar dan Premium, Ini Penjelasannya - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mobil-dinas-di-riau-dilarang-gunakan-bbm-subsidi-jenis-bio-solar-dan-premium-ini-penjelasannya.jpg)