Istri Kerja tak di Rumah, PNS Ini Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Gadis, Bersetubuh Hingga 8 Kali
Istri Kerja tak di Rumah, PNS Ini Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Gadis, Bersetubuh Hingga 8 Kali
Istri Kerja tak di Rumah, PNS Ini Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Gadis, Bersetubuh Hingga 8 Kali
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kelakuan seorang PNS Lampung ini sangat bejat. Ia secara sadar merusak masa depan anak tirinya.
PNS tersebut melakukan aksi cabulnya saat istrinya berangkat kerja.
Anak tiri yang masih belia jadi korban nafsu tak tertahan ayah tiri.
Kelakuan tak pantas PNS Lampung itu membuat banyak orang marah besar.
Ia yang harusnya melindungi, malah merusak masa depan putrinya.
Kasus ini pun telah ditangani kepolisian.
Simak selengkapnya.
Diketahui, PNS itu bekerja di satu di antara dinas di Pemprov Lampung.
Ia mencabuli anak tirinya sebanyak delapan kali.
PNS itu berinisial SAM (47).
SAM adalah warga Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Melansir dari Kompas.com, dalam beraksi, SAM mencuri waktu ketika istrinya, yakni ibu kandung pergi bekerja.
Bibi korban, SF mengatakan, keponakannya yang berinisial DR (18) itu setidaknya sudah delapan kali dicabuli oleh pelaku.
Aksi terakhir dilakukan pada November 2019 lalu.
“Modusnya, saat istrinya (ibu kandung korban) berangkat bekerja, dia (SAM) mencabuli keponakan saya.
Pas semua orang sudah tidak ada di rumah,” kata SF saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/1/2020) siang, dikutip TribunJatim.com, Selasa (14/1/2020).
SF mengatakan, kondisi rumah setiap pencabulan itu terjadi memang sedang sepi.
Karena, ibu kandung korban pergi bekerja sambil mengantar anak bungsu (adik korban) mereka.
“Bapak tirinya ini pergi kerja sambil nganter korban kuliah," kata SF.
"Sebelum berangkat, bapak tirinya ini mencabuli keponakan saya.”
Korban yang merasa trauma dengan perlakuan cabul bapak tirinya itu lalu melapor ke keluarga besar.
Tidak terima atas perbuatan itu, SAM pun dilaporkan ke Polda Lampung.
Direktur Ditkrimum Polda Lampung, Kombes M Barly Ramadhani membenarkan adanya kasus pencabulan itu.
Menurut Barly, pelaku sudah ditangkap dan sedang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.
“Kasusnya sudah kami limpahkan (ke kejaksaan negeri)," kata Barly.
"Saat ini pelaku masih dititipkan di Rutan Bandar Lampung.”
Artikel pernah tayang di Kompas.com.
* Derita Pilu Gadis Dicabuli Ayah Kandung hingga Lahirkan Anak, Tak Lama Hamil Lagi, Nasib Kian Miris
Berita lainnya datang dari Kalimantan Selatan. Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan, mengungkap fakta kasus pencabulan.
Kasus pencabulan itu dilakukan ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban adalah AD (19).
Ia bahkan sempat melahirkan seorang anak.
Anak tersebut adalah anak pertamanya hasil dicabuli sang ayah kandung berinisial YD berusia 40 tahun.
YD ternyata mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan.
Fakta mengejutkan terbarunya adalah, dari hasil penyidikan terbaru, ternyata AD (19) kembali hamil lagi.
Usia kandungannya sudah berumur sekitar 5 bulan.
"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar AKBP Andi Adnan dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (8/1/2020).
Menurut AKBP Andi Adnan, AD saat ini merawat anaknya bersama ibu kandungnya didampingi keluarga lainnya.
AD dan buah hatinya untuk sementara tinggal di rumah yang sebelumnya ditempati bersama tersangka YD di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
"Anak itu kini dirawat oleh korban dan ibunya dan juga keluarganya di rumah yang dulu mereka tempati bersama ayahnya," tambah AKBP Andi Adnan.
Di hadapan polisi, YD mengakui semua perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya.
YD mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dipengaruhi minuman keras dan juga kerap menonton video porno.
Apalagi kata AKBP Andi Adnan, YD juga telah lama bercerai dengan istrinya sehingga tak ada tempat untuk melampiaskan hasratnya.
"Tersangka ini kan sudah lama bercerai dengan istrinya, tak ada lagi tempat melampiaskan nafsunya," jelas AKBP Andi Adnan.
Pria tersebut mencabuli anak kandungnya sendiri hingga sang anak sudah hamil dan melahirkan anak pertamanya.
Diketahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan tersangka YD selama 3 tahun terakhir.
Kasus ini terungkap saat AD sudah tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya dan melapor kepada ibunya.
Tak terima, ibu korban melapor ke Polres Kotabaru.
Tak lama menerima laporan dari ibu korban, polisi kemudian berhasil menangkap YD di rumahnya tanpa perlawanan.
Polisi akan menjerat YD pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul SAAT Istri Berangkat Kerja, PNS Ini Setubuhi Anak Tirinya yang Beranjak Dewasa, Sudah Delapan Kali