Usai Bersetubuh Dengan Suami Orang, Cewek Ini Sebar Video Mesumnya ke Medsos, Ini Motifnya!

Usai merekam aksi ranjang mereka, wanita ini meneyebarluaskan video mesumnya ke medsos. Korban mengetahuinya dari isterinya sendiri

Tribunnews.com
Usai Bersetubuh Dengan Suami Orang, Cewek Ini Sebar Video Mesumnya ke Medsos, Ini Motifnya! 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ulah nekat dilakukan oleh JI, seorang wanita berusia 33 tahun di Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung.

Tanpa malu, ia menyebar video mesum yang dilakukannya bersama SI (38) yang merupakan suami orang ke media sosial. 

Usut punya usut, ternyata motif wanita yang merupakan warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar itu untuk memeras SI.

Usai membuat Video Asusila, pelaku kemudian menghubungi SI dan meminta uang sebanyak Rp 70 juta.

Aksi JI terhenti setelah aparat Satreskrim Polres Tulangbawang (Tuba) menangkapnya, setelah polisi menerima laporan dari korban.

 

Kasatreskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, kasus tersebut terbongkar pada Minggu (12/01/2020) sekira pukul 18.34 WIB.

"Pada hari itu (Minggu), korban berinisial SI (38), yang beralamat di Menggala, Tulangbawang mendapat Video Asusila itu dari istrinya," terang Sandy, Rabu (15/01).

Sandy Galih Putra menjelaskan, berdasarkan keterangan istri SI, Video Asusila tersebut didapatnya dari Facebook yang diduga diunggah oleh JI.

Sebelumnya, kata Sandy Galih Putra, pada Sabtu (11/01/2020) sekira pukul 19.56 WIB, pelaku sempat menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

JI, kata Sandy Galih Putra, mengancam akan mengunggah Video Asusila tersebut ke media sosial dan keluarga korban, jika tidak memberikan uang senilai Rp 70 juta.

"Ternyata, korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku, tapi pelaku sudah mengunggah Video tersebut ke keluarga korban dan medsos," jelas Sandy Galih Putra.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, lanjut Sandy Galih Putra, korban akhirnya melapor ke Mapolres Tulangbawang, pada Senin (13/1/2020).

Berbekal laporan dari korban, lanjut Sandy Galih Putra, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Jajarannya, lanjut Sandy Galih Putra, berhasil menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (14/01/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Dalam perkara ini, kata Sandy Galih Putra, petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel merek Oppo jenis F7 warna hitam.

Kemudian, terus Sandy Galih Putra, 14 lembar tangkapan layar percakapan dan postingan Facebook serta 1 Video bermuatan Asusila durasi 4 menit 56 detik.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Sandy Galih Putra, JI merekam sendiri adegan intimnya dengan SI.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Sandy Galih Putra mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," tandas Sandy Galih Putra.

Video mesum dosen dan mahasiswi viral di Bali

Kasus Asusila penyebaran Video juga terjadi di Bali.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Oknum dosen cabul di kampus swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan, lantaran diduga menyebarkan Video dan foto pornografi.

Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26).
I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa dosen cabul, Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat Video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa untuk menghapus foto dan Video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta Video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban pun menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Jika tidak bersedia, terdakwa si dosen cabul ini mengancam akan mengirim foto serta Video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

(*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved