Narkoba di Riau
Pengedar Narkoba Kampung Dalam Pekanbaru Ditangkap Bersama Wanita, Polisi Sita 30 Paket Sabu-sabu
Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam bungkus teh, yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri bagian belakang," jelas Kasubbag Humas Polresta Pekan
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Pengedar Narkoba di Kampung Dalam Pekanbaru Ditangkap Polisi Bersama Seorang Wanita, 30 Paket Sabu-sabu Disita
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim opsnal dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial B (41).
Dia diduga merupakan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu..
B ditangkap di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Kota Pekanbaru pada Senin (13/1/2020).
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti Sabu-sabu sebanyak 30 paket..
Barang haram itu didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam bungkus teh, yang disimpan pelaku di saku celana sebelah kiri bagian belakang," jelas Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Iptu Budhia, Kamis (16/1/2020).
Saat diintrogasi, pelaku B mengaku jika Sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya.
Diantaranya uang tunai diduga hasil penjualan Sabu-sabu senilai Rp 311 ribu, 1 unit handphone, dan juga dompet.
Dalam penangkapan terhadap B, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial ES (32), yang ketika itu berada di lokasi.
Setelah dites urine, ES dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Namun dia tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana narkoba.
Polisi juga tidak menemukan barang bukti dalam penguasaannya.
Alhasil, ES kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru untuk menjalani rehabilitasi.
( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)