Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jadwal SIM Keliling dan SAMSAT Keliling Pekanbaru Hari Ini Jumat 17 Januari 2020

Jadwal pelayanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling dan jadwal pelayanan Samsat Keliling Jumat 17 Januari

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Facebook TMC Polresta Pekanbaru
Pelayanan SIM keliling 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jadwal pelayanan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di layanan SIM Keliling dan jadwal pelayanan Samsat Keliling Jumat 17 Januari 2020.

Buat Anda yang akan memperpanjang SIM ataupun membayar pajak kendaraan tahunan bisa memanfaatkan layanan ini.

Dilansir dari akun Instagram RTMC Polda Riau, layanan SIM Keliling hari ini Jumat berlokasi di Pasar Sail

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Seperti yang dikutip dari akun instagram RTMC Polda Riau, untuk mengurus perpanjangan SIM beberapa persyaratan ini harus kamu siapkan.

1. SIM Asli yang masih berlaku

2. KTP Asli dan Fotokopi

Selain itu juga harus memenuhi syarat kesehatan dan psikologi dengan dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan surat lulus tes psikologi.

Sementara itu, jadwal SAMSAT Keliling Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau hari ini

Jumat 17 Januari berlokasi di Pasar Syariah Ulul Albab dan Alam Mayang Jalan Harapan Raya.

Pelayanan Samsat Keliling dibuka pukul 08.30 WIB sampai 11.30 WIB

Mobil Samsat Keliling tengah berada di kawasan Kampus Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Rabu (20/2/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY).
Mobil Samsat Keliling tengah berada di kawasan Kampus Universitas Lancang Kuning, Pekanbaru, Rabu (20/2/2019). (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Layanan Samsat keliling ini menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Pelayanan ditutup 30 menit sebelum jadwal pelayanan selesai untuk pembuatan laporan.

Samsat keliling hanya melayani pembayaran pajak atau pengesahan pajak/STNK satu tahun.

Persyaratan yang harus disiapkan diantaranya:

1. Identitas /pemilik sah kendaraan (E - KTP).

2. STNK Asli Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD) telah divalidasi tahun terakhir.

3. Foto copy BPKB.

4. Identitas pada KTP dan STNK Harus sama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved