Ratusan Warga Pekanbaru Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, Dikenakan Denda Rp 250 Ribu
Oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan selama 2019 mencapai ratusan orang.
Penulis: Fernando | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan selama 2019 mencapai ratusan orang.
Rata-rata mereka tidak mengetahui jadwal membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS). Sesuai perda jadwal membuang sampah pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Mereka yang membuang sampah di luar jadwal terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Ada juga yang kedapatan membakar sampah sembarangan.
Jumlah oknum masyarakat yang terjaring petugas sepanjang tahun 2019 sebanyak 231 orang.
"Alasan warga ini, kebanyakan mereka tidak mengetahui jadwal membuang sampah di TPS," ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru, Rubi Adrian, Jumat (17/1/2020).
Menurutnya, petugas langsung menyita KTP elektronik oknum masyarakat yang terjaring. Mereka harus membayar denda agar bisa mendapatkan kembali KTP el kembali.
Pihaknya mendata banyak dari pelanggar yang terjaring sudah membayar denda. Mereka yang membayar denda sebanyal 133 orang.
Total jumlah denda yang terkumpul tahun lalu sebesar Rp 33,5 juta.
Adrian tidak menampik masih ada yang belum membayarkan denda. "Jumlahnya mencapai 98 orang. Petugas masih menyita KTP yang bersangkutan,” imbuhnya.
Mereka yang membuang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Perda Kota Pekanbaru No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Sedangkan besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.
Para pelanggar mendapat surat yang berisi identitas sesuai KTP pelanggar. Mereka mendapat salinan untuk mengambil kembali KTP yang disita sementara.
Pelanggar bisa langsung menjemput KTP yang disita ke Kantor DLHK Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja.
Rubi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan masyarakat supaya membuang sampah di TPS yang ada sesuai jadwal yakni pukul 19.00 hingga 05.00.
Sebagai sanksi, warga tersebut harus menyerahkan KTP kepada petugas. Selanjutnya para pelanggar perda itu harus membayar denda. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)