Berita Riau
Kasus Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Dumai, Polisi Tetapkan VH Sebagai Tersangka
Masih ingat dengan kasus mutilasi wanita tanpa kepala yang sempat menghebohkan warga Dumai, pada Februari 2019.
TribunPekabaru/Donny Kusuma
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira saat ekspose di Mapolres Dumai, Sabtu (18/1/2020).
Kasus Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Dumai, Polisi Tetapkan VH Sebagai Tersangka
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Masih ingat dengan kasus mutilasi wanita tanpa kepala yang sempat menghebohkan warga Dumai, pada Februari 2019.
Hampir satu tahun melakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian Polres Dumai yang bekerjasama dengan polda Riau berhasil mengungkap diduga pelaku pembunuhan wanita tanpa kepala.
Polisi menetapkan tersangka berinisial VH (52) diduga sebagai pelaku pembunuhan Suci Fitria (21), warga kota Pekanbaru, yang ditemukan di kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai pada Februari 2019 silam.
"VA kita amankan pada Rabu (15/1/2020) dikediamannya Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru," kata Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudisthira, Sabtu (18/1/2020) saat Pres rilisnya di Mapolres Dumai, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dani Andika.
AKBP Andri mengaku, dari hasil penggeledahan dalam rumah tersangka, tepatnya di lemari pakaian dan didalam Jas milik tersangka, polisi menemukan barang bukti Jam tangan diduga kuat milik korban, setelah pihak kopolisian menanyakan kepada pihak keluarga.
Bukan hanya itu saja, tambahnya, handphone, dan dan barang bukti kendaraan roda 4 juga berhasil diamanan dari tangan tersangka, dengan begitu untuk barang bukti sudah terpenuhi untuk menjadikan VA sebagai tersangka.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengungkapkan, hubungan tersangka dengan korban sendiri dari hasil sementara tidak ada hubungan spesial atau lainya.
"Sampai saat ini pelaku belum mau banyak berbicara dan kita belum bisa mengetahui secara pasti motif pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, karena hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatanya," terangnya.
Saat ditanya potongan kepala korban, Kapolres Dumai, AKP Andri mengaku hingga saat ini potongan kepala belum ditemukan, namun pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka.
Dirinya mengaku, saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pemeriksaan belum selesai dan masih dilakukan pengembangan apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dibalik pembunuhan ini atau lainnya," pungkasnya.
Tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra.
Berita Terkait :#Berita Riau
Mahasiswa Terdakwa Kasus Pengrusakan Mobil Satlantas Polresta Pekanbaru Divonis 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Ini Dakwaan Lengkap JPU Dalam Sidang Perdana Oknum Kompol Pembawa 16 Kg Sabu |
![]() |
---|
Oknum Polisi Kompol IZ Pembawa 16 Kg Sabu Bakal Jalani Sidang Perdana 1 Maret 2021 di PN Pekanbaru |
![]() |
---|
Ponsel Petugas Lapas Bengkalis Dihancurkan Pakai Batu, Ternyata Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Danlanud Roesmin Nurjadin Apresiasi Skadud 16 Terima Penghargaan Zerro Accident Award |
![]() |
---|