Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disimpan di Gudang SD, Polda Jambi Ungkap Ganja 29 Kg Kiriman dari Sumut

Sebanyak 29 Kg ganja kering tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jambi.

Penulis: rinaldi | Editor: rinaldi
tribun jambi
Polda Jambi merilis pengungkapan 29 Kg ganja yang disimpan di gudang sebuah SD. Ada dua orang yang diamankan dalam kasus ganja ini. 

tribunpekanbaru.com - Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap gudang sekolah yang dijaga penjaga salah satu sekolah di Kota Jambi, yang difungsikan sebagai tempat penyimpanan ganja kering. Ganja tersebut diketahui seberat 29 kilogram dan berasal dari Sumatra Utara, untuk diedarkan di wilayah Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS didampingi Dirresnarkoba, Kombes Eka Wahyudianta di Jambi, Senin (20/1) mengatakan, anggota Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu gudang sekolah.

"Kasus ini terungkap setelah dua kurir termasuk penjaga sekolah diamankan petugas," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi bahwa ada narkotika jenis ganja yang masuk melalui jalur darat atau menggunakan mobil rental dari Sumatra Utara menuju Jambi. Setelah diungkap, ternyata ganja itu disimpan di gudang sebuah sekolah dasar di kawasan Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi.

Gudang tersebut diketahui setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mendapatkan beberapa hari lalu ada masuk 29 Kg ganja melalui jalur KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka yaitu Joni Tanjung, warga Jalan KH Abdul Jalil, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Medan, dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, diamankan polisi.

Narkoba jenis ganja tersebut diselundupkan oleh terduga Joni Tanjung dari Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, dengan menggunakan mobil Avanza bernomor polisi BB 1548 LR, yang dikendalikan oleh eks narapida berinisial AD. Ganja itu untuk diserahkan kepada Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.

Untuk mengelabui petugas, ganja kering tersebut kemudian disimpan di dalam gudang sekolah dasar di Kota Jambi sebelum diedarkan.

"Iya, ganja itu ditemukan anggota Dirresnarkoba disimpan di gudang sekolah oleh tersangka Joni Hendra," kata Muchlis AS. Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta mengatakan, gudang sekolah ini telah dijadikan tempat penyimpanan ganja selama dua kali sejak Oktober 2019 lalu. "Kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2019, ada 15 kg yang lolos saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut," jelasnya. (ant/rol/tribun jambi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved