Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Kebun Kelapa Sawit, Kebun Karet dan Nenas Terbakar di Riau, 1 Tersangka Karhutla Ditangkap di Siak

Ini kasihan, karena baru 2 tahun sudah terbakar. Banyak juga kebun masyarakat jadi hangus begitu, seperti di Sungai Apit ada kebun Nenas

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Kebun Kelapa Sawit, Kebun Karet dan Nenas Terbakar di Riau, 1 Tersangka Karhutla Ditangkap di Siak 

"Koordinasi kami dengan TNI-Polri, Manggala Agni KLHK, MPA dan RPK perusahaan terus dijaga. Kami siap turun ke titik-titik kebakaran untuk sesegera mungkin melakukan pemadaman," ulas dia.

Selama 21 hari ini, lokasi Karhutla di Kecamatan Sungai Apit terjadi di kampung Telukmesjid, seluas 4Ha.

Sedangkan di kecamatan Siak terjadi di kampung Tumang sebesar 4 Ha, pada Kecamatan Mempura di Kampung Tambak Rejo seluas 1 Ha lebih.

Sebelumnya ada di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun seluas 4 Ha, kampung Tengah Kecamatan Mempura kurang lebih 1 Ha, Kandis 2 Ha, Kauala Gasib kecamatan Koto Gasib 1 Ha.

"Selama ini yang kami ketahui, daerah paling rawan kebakaran ada di kecamatan Sungai Apit. Pemicunya karena posisi daerah itu di tepian pantai dengan hembusan angin yang lebih kuat dibanding daerah lain," kata Irwan.

Satu Orang Ditetapkan Tersangka Polres Siak sudah menetapkan 1 orang tersangka kasus Karhutla selama Januari 2020 ini.

Tersangka tersebut inisial PS (53), yang disangkakan membakar lahan miliknya sendiri, yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Suka Maju, kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib.

"Kebakaran lahan tersebut tidak terdeteksi oleh satelit Lapan dan aplikasi Lancang Kuning, namun tetap dilakukan cek TKP dan pemadaman," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Bripka Dedek Prayoga.

Lahan yang terbakar merupakan lahan gambut dan mineral seluas 1 Ha.

Pihak Polres Siak sudah melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi itu.

Dedek menerangkan, pelaku pembakaran lahan ini merupakan karyawan BUMN tinggal di KM 55 Perumahan Teknik PTPN V kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Siak.

"Barang bukti yang disita berupa tunggul kayu bekas terbakar dan mancis," kata dia.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Januari 2020 sekira Pukul 14.00 WIB.

Awalnya kebakaran terjadi ketika pemilik lahan membakar tunggul dan ranting kering yang berada di pinggir lahan sawit miliknya.

Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar kurang lebih 100 x 100 meter persegi atau 1 Ha.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved