Citizen Report
JURNAL - Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai Badan Hukum Menurut Undang-undang Nomor 25
Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a) Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui status Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai badan hukum.
2. Untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada koperasi Kopda.
b) Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Bahan untuk memperluas wawasan dan khasanah keilmuan bagi penulis dan rekan-rekan mahasiswa dalam memperoleh ilmu pengetahuan khususnya dibidang Ilmu Hukum.
D. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan yakni yuridis Normatif untuk memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti.[1]
2. Sumber Data
a. Data Primer
Data primer adalah data yang penulis dapatkan atau diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden dilapangan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan masalah yang diteliti.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari Undang-Undang, Literatur-literatur atau merupakan data yang diperoleh melalui penelitian perpustakaan antara lain berasal dari :
1) Bahan Hukum Primer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jurnal-badan-usaha-koperasi-simpan-pinjam-kopda-sebagai-badan-hukum-menurut-undang-undang-nomor-25.jpg)