Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Report

JURNAL - Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai Badan Hukum Menurut Undang-undang Nomor 25

Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
JURNAL - Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai Badan Hukum Menurut Undang-undang Nomor 25 

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian

a)    Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah :

1.    Untuk mengetahui status Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai badan hukum.

2.   Untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada koperasi Kopda.

b)       Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah :

1.    Bahan untuk memperluas wawasan dan khasanah keilmuan bagi penulis dan rekan-rekan mahasiswa dalam memperoleh ilmu pengetahuan khususnya dibidang Ilmu Hukum.

D. Metode Penelitian

1.    Jenis Penelitian

Jenis Penelitian yang digunakan yakni yuridis Normatif untuk memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti.[1]

2.    Sumber Data

a.   Data Primer

Data primer adalah data yang penulis dapatkan atau diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden dilapangan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan masalah yang diteliti.

b.   Data Sekunder

Data sekunder adalah data yang diperoleh dari Undang-Undang, Literatur-literatur atau merupakan data yang diperoleh melalui penelitian perpustakaan antara lain berasal dari :

1)      Bahan Hukum Primer

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Tabola Bale dan Arah Pembangunan

 

Aspirasi Rakyat di Era Digital

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved