Kasus Narkoba di Riau
Kasus Narkoba di Riau, BNN Cek 8 Kapal Milik Gembong Narkoda Adam, Harga Kapal Capai Rp 1.5 Miliar
Sebanyak 8 kapal Speed Boad (SB) berbagai merek bernilai Rp. 1.524.915.000 milik pengedar yang juga berdomisili Kabupaten Inhil tersebut masih dititip
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Kasus Narkoba di Riau, BNN Cek 8 Kapal Milik Gembong Narkoda Adam, Harga Kapal Capai Rp 1.5 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - BNN Provinsi Riau baru saja brehasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu dan menyita 3.5 kilogram Sabu-sabu dan 6.885 butir pil ekstasi dari pelaku.
Sementara itu Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) mengecek keberadaan aset kekayaan milik tersangka narkoba Muhammad Adam yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (22/1).
Sebanyak 8 kapal Speed Boad (SB) berbagai merek bernilai Rp. 1.524.915.000 milik pengedar yang juga berdomisili Kabupaten Inhil tersebut masih dititipkan BNN RI di dua tempat di Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.
Penyidik Madya Dit TPPU BNN RI Kompol Suyatmin, S.Sos menjelaskan, lokasi objek lelang yaitu mesin berada di gudang penyimpanan barang bukti kantor Bea dan Cukai Tembilahan di Jalan Sudirman, Tembilahan kota.
“Untuk body kapal berada di Pelabuhan Penumpang Tembilahan di Sungai Indragiri, Tembilahan,” ujarnya kepada awak media usai mengecek aset milik Adam di Tembilahan.
Lebih lanjut Kompol Suyatmin menuturkan, selanjutnya BNN RI akan melakukan lelang eksekusi benda sitaan pasal 45 KUHP ini dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
“8 kapal speed boad dan terhadap barang tidak bergerak dan barang bergerak hasil sitaan BNN akan dilelang dalam satu paket dengan nilai limit sekitar Rp. 1.600.000.000,” jelasnya.
Menurut Suyatmin, lelang 8 kapal dan mesin ini merupakan lelang pertama yang dilakukan oleh BNN RI terhadap Aset milik gembong narkoba internasional tersebut
“Untuk (lelang) yang lainnya tunggu kalau sudah inkrah,” imbuhnya.
Dikatakannya, lelang nantinya akan di gelar di KPKNL Jalan Sudirman Pekanbaru yang akan dilaksanakan, Jumat (24/1).
Waktu penawaran pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB dan waktu penetapan pukul 16.00 WIB.
“Cara penawaran lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi akses pada alamat domain www.lelang.go.id,” ucapnya.
Seperti diketahui, Muhammad Adam merupakan tersangka gembong narkoba internasional yang ditangkap pada tahun 2000 dan dihukum delapan tahun penjara.
Namun, setelah keluar, Adam kembali menyelundupkan 10 kg Sabu pada 2015.