Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Narkoba di Riau

Kasus Narkoba di Riau, BNN Cek 8 Kapal Milik Gembong Narkoda Adam, Harga Kapal Capai Rp 1.5 Miliar

Sebanyak 8 kapal Speed Boad (SB) berbagai merek bernilai Rp. 1.524.915.000 milik pengedar yang juga berdomisili Kabupaten Inhil tersebut masih dititip

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Kasus Narkoba di Riau, BNN Cek 8 Kapal Milik Gembong Narkoda Adam, Harga Kapal Capai Rp 1.5 Miliar 

Kemudian dia menyelundupkan 54 Kg Sabu dan 40.000 butir ekstasi dan dihukum 20 tahun penjara.

Adam juga terlibat tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya yakni bisnis sabu.

Narapidana yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon tersebut sempat divonis mati.

Namun, hukuman Adam dianulir Mahkamah Agung menjadi 20 tahun penjara.

Mantan nelayan yang menggeluti bisnis haram narkoba sejak tahun 2000 tersebut mencapai Rp 12,5 triliun membuat masyarakat tercengang.

Berdasar penyelidikan aparat, untuk mengelabui BNN, uang-uang dari hasil bisnis narkotika ini kemudian dijadikan modal usaha dirinya, mulai dari showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut.

Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / TM Fadhli.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved