Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nilai Limit Rp1,6 Miliar, BNN RI Lelang 8 Speed Boat Milik Gembong Narkoba di Tembilahan

Lelang akan dilakukan di Pekanbaru pada Jumat (24/1/20), dan penawaran bisa disampaikan lewat online.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: rinaldi
Tribun Pekanbaru/T Muhammad Fadli
Satu di antara kapal milik gembong narkoba yang akan dilelang BNN. 

tribunpekanbaru.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memeriksa keberadaan aset kekayaan milik tersangka narkoba Muhammad Adam, yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Rabu (22/1) lalu.

Ada 8 kapal speed boat (SB) dari berbagai merek bernilai Rp1.524.915.000 milik terduga pengedar narkoba yang berdomisili Kabupaten Inhil tersebut, yang masih dititipkan BNN di dua tempat di Tembilahan, Kabupaten Inhil. Seluruh aset milik pelaku narkoba itu akan dilelang.

Penyidik BNN, Suyatmin, menjelaskan, lokasi obyek lelang yaitu mesin speed boat berada di gudang penyimpanan barang bukti kantor Bea Cukai Tembilahan di Jalan Sudirman.

“Untuk bodi kapal berada di pelabuhan penumpang Tembilahan di Sungai Indragiri,” ujarnya kepada awak media usai mengecek aset milik Adam di Tembilahan.

Suyatmin menuturkan, selanjutnya BNN akan melakukan lelang eksekusi terhadap benda sitaan sesuai pasal 45 KUHP ini, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

“Ada 8 kapal speed boat, dan terhadap barang tidak bergerak dan barang bergerak hasil sitaan BNN akan dilelang dalam satu paket dengan nilai limit sekitar Rp1.600.000.000,” jelasnya.

Menurut Suyatmin, lelang 8 kapal dan mesin ini merupakan lelang pertama yang dilakukan BNN RI. “Untuk (lelang) yang lainnya tunggu kalau sudah inkrah,” katanya.

Dikatakan, lelang nantinya akan digelar di KPKNL, Jalan Sudirman Pekanbaru pada Jumat (24/1) hari ini. Waktu penawaran pukul dimulai 14.00 WIB sampai 16.00 WIB, dan waktu penetapan pukul 16.00 WIB.

“Cara penawaran lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet, yang bisa diakses di alamat www.lelang.go.id,” ucapnya.

Seperti diketahui, Muhammad Adam merupakan pelaku narkoba internasional yang ditangkap tahun 2000 lalu dan dihukum delapan tahun penjara. Namun setelah selesai menjalani hukuman, Adam kembali menyelundupkan 10 kg sabu pada 2015. Dia juga menyelundupkan 54 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, dan dihukum 20 tahun penjara. Adam juga terlibat pencucian uang dari hasil bisnis sabu. Saat ini, Adam mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.

Aset mantan nelayan yang menggeluti bisnis narkoba ini mencapai Rp12,5 triliun, membuat masyarakat tercengang. Untuk mengelabui BNN, uang-uang hasil bisnis narkotika kemudian dijadikan modal usaha seperti showroom mobil, travel, dan usaha transportasi laut. (odi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved