Berita Riau
Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet di PT PER Dilimpahkan Ke JPU
Tiga tersangka berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT PER dilimpahkan ke JPU pada Kamis.
TRIBUNPEKANBARU - Tiga tersangka berikut barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (23/1/2020) ini.
Dimana sebelumnya, Jaksa Peneliti, menyatakan berkas perkara ketiga tersangka sudah lengkap, atau P-21.
Ketiga tersangka tersebut adalah Irfan Helmi, selaku mantan Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analisis Pemasaran PT PER dan Irawan Saryono, salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu.
"Hari ini kita lakukan proses tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU," sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.
Selanjutnya disebutkan Yuriza, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pekanbaru, Kelurahan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya
Terhitung mulai 23 Januari 2020, sampai 16 Februari 2020 mendatang.
Mereka bertiga, sebenarnya sudah mulai ditahan sejak 25 November 2019 lalu.
Namun sebelum kembali ke panjara, ketiga tersangka melakukan pengurusan administrasi di ruang JPU di Kejari Pekanbaru.
Setelah ini kata Yuriza, tim JPU akan segera menyusun dakwaan terhadap para tersangka.
Untuk kemudian dilimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, guna diadili.
Ini Data Update Penanganan Kasus Karhutla Oleh Jajaran Polda Riau Sejak Awal 2021 |
![]() |
---|
Apa Kabar Penyidikan Kasus Kebakaran Lahan PT BMI di Siak, Apakah Sudah Ada Tersangka? |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Riau Tembus 30 Ribu Kasus, Hari Ini 2 Pasien Covid-19 di Riau Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangkanya, Penyidikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru Masih Berjalan |
![]() |
---|
Selain Tahap III, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Rawat Inap Tahap I dan II RSUD Bangkinang |
![]() |
---|