Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Api di Kebun Meluas Hingga Hanguskan 1,5 Ha, Polres Siak Tetapkan 2 Tersangka Karhutla

Polres Siak kembalikan tetapkan 2 warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
Kebun Kelapa Sawit, Kebun Karet dan Nenas Terbakar di Riau, 1 Tersangka Karhutla Ditangkap di Siak 

Api di Kebun Meluas Hingga Hanguskan 1,5 Ha, Polres Siak Tetapkan 2 Tersangka Karhutla

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Polres Siak kembalikan tetapkan 2 warga Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Karhutla itu terjadi di lahan sawit di KM 09, RT 04 RK 02 Kampung Mengkapan, kecamatan Sungai Apit.

"Telah terjadi peristiwa kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Sungai Apit dan telah diamankan 2 orang diduga pelaku pembakaran tersebut," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Paur Humas Bripka Dedek Prayoga, Selasa (28/1/2020).

Ia menceritakan, Senin (27/1/2020) sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan milik warga bernama Musli Hudin.

Lahan itu dikelola oleh saudara kandungnya Nasrun.

Awalnya kebakaran terjadi pada Minggu (26/1/2020) sekira pukul 07.00 WIB.

Warga bernama Nasrun bersama Mahmudin pergi ke kebun sawit milik saudaranya Musli Hudin.

Sesampainya di lokasi kebun masing-masing, Nasrun dan Mahmudin langsung membuat perun atu membakar daun kering dan kayu-kayu yang sudah ditebas.

"Daun kering dan kayu-kayu itu dikumpulkan dengan menggunakan tangannya pada 2 titik lobang yang sudah disiapkan masing-masing pelaku dan dibakar dengan menggunakan mancis," kata dia.

Pemprov Pilih Opsi Eksekusi Oleh Pengadilan Pada Lahan di Kawasan Unri

Hingga siang hari sekira pukul 11.00 WIB, keduanya pulang ke rumah dalam keadaan api perun sudah mati.

Sekira pukul 14.00 WIB, Nasrun dan Mahmudin kembali ke kebun.

"Seperti biasa langsung membuat api perun pada titik lobang yang sudah disiapkan. Hingga pukul 16.30 WIB, kedua pelaku pulang kembali ke rumah dengan kondisi titik perun yang dibuat masih terdapat bara api yang menyala," kata dia.

Pada pukul 23.00 WIB, warga lain bernama Rosidin melihat adanya api yang mulai membesar pada lahan yang dikelola oleh Nasrun dan Mahmudin itu.

Rosidin langsung memberitahukan kepada Nasrun dan Mahmudin.

Pelantikan Pejabat Eselon II Pemprov Belum Bisa Dilakukan Karena Rekomendasi KASN Belum Keluar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved