Illegal Logging

Kasus Illegal Logging Jadi Fokus Kepolisian di Riau, Kapolres Meranti Akan Tindak Tegas Pelaku Ilog

Kasus illegal logging menjadi perhatian besar aparat kepolisian di Riau, hingga tingkat kabupaten.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANES TANJUNG
FOTO ILUSTRASI - Illegal Logging Illog Gergaji Mesin Kayu Hutan Suaka Margasatwa (HM) Kerumutan 

PEKANBARU - Kasus illegal logging menjadi perhatian besar aparat kepolisian di Riau, hingga tingkat kabupaten.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menemukan aktifitas Ilog di Bengkalis dan merasa sangat marah.

"Tunggu tanggal mainnya, jangan sampai tikus lolos," ungkap Agung saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/1/2020).

Pasca menyaksikan langsung aktivitas illegal logging (Ilog) di daerah Bengkalis, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, akan melakukan penyelidikan.

Kasus illegal logging juga terjadi di kabupaten lain seperti Pelalawan dan Kepulauan Meranti.

November tahun lalu, aparat Polda Riau sukses mengungkap kasus ilog di Kabupaten Pelalawan.

Kuat dugaan kayu hutan yang didapatkan secara ilegal oleh pelakunya, berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.

Pengungkapan kali ini, juga turut melibatkan tim Gakkum Kementrian LHK.

Sedangkan di Kepulauan Meranti illegal logging juga menjadi perhatian masyarakat.

Bahkan masyarakat sempat bertanya kepada Kapolres mengenai hal ini dalam acara siaturrahmi Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Tafiq Lukman Nurhidayat, Selasa (10/12/2019).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Tafiq Lukman Nurhidayat melakukan silaturahmi dengan masyarakat di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti Selasa (10/12/2019) di aula kantor Camat Tebingtinggi Barat.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Tafiq Lukman Nurhidayat melakukan silaturahmi dengan masyarakat di Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti Selasa (10/12/2019) di aula kantor Camat Tebingtinggi Barat. (Polres Kepulauan Meranti)

Menjawab hal tersebut Taufiq menegaskan bahwa tetap akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku ilegal loging yang melakukan tindakan di luar aturan.

Namun dirinya juga tidak memungkiri bahwa kadang masyarakat juga mengambil hasil hutan dengan jumlah yang sedikit.

"Kita maklumi kalau ada masyarakat yang mengambil dua atau tiga lembar (kayu) untuk keperluan rumahnya mungkin. Tapi untuk pelaku ilegal logging kita tegaskan tetap akan kita tindak apabila tidak ada surat sah untuk mengambil hasil hutan dari pihak kehutanan," tegas Kapolres.

Melalui kesempatan yang berlangsung di aula kantor Camat Tebingtinggi Barat itu Kapolres Meranti juga menyampaikan pesan khusus terkait persoalan Karhutla yang kerap terjadi di Kepulauan Meranti.

"Menghimbau kepada masyarakat sekalian untuk tidak membakar lahan dan hutan milik orang lain maupun milik pribadi, karena apabila sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan yang dirugikan bukan hanya kita sendiri melainkan negara tetangga juga terkana dampak dari asap tersebut berbatasan dengan negara tetangga," ujar Taufiq.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved