Illegal Logging

Modus Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Dibongkar BBKSDA dan Polisi, Tak Jera Kerap Ditindak

Empat tersangka ini, terdiri dari 2 orang sopir truk pengangkut kayu ilegal, berinisial TC dan SC, dan 2 orang pemodal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
PENGUKURAN - Ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kayu ilegal dari SM Kerumutan November 2019 lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

PEKANBARU - Para pelaku illegal logging akan mendapatkan hambatan besar dalam melaksanakan perbuatan melanggar hukum mereka.

Sebab, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bertekad tidak akan memberi celah pada pelaku perusak hutan ini.

Kapolda makin meradang saat mengetahui adanya aktivitas Ilog di kawasan hutan Riau, terutama setelah melihat wilayah hutan di Bengkalis dari atas helikopter.

Pasca menyaksikan langsung aktivitas illegal logging (Ilog) di daerah Bengkalis, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, akan melakukan penyelidikan.

Hal itu didapatinya saat melihat secara langsung dari atas udara, ketika menumpang helikopter yang membawanya ke Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Senin kemarin.

"Tunggu tanggal mainnya, jangan sampai tikus lolos," ungkap Agung saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/1/2020).

Sebelumnya akhir tahun lalu tim gabungan dari Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau telah memproses kasus illegal logging (Ilog) yang terjadi di Kabupaten Pelalawan.

Dua unit truk pengangkut kayu olahan berbentuk papan hasil ilog, diamankan oleh petugas saat melintas di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Dua orang sopir truk turut diamankan. Mereka berinisial TC dan SC.

Dalam pengembangan yang dilakukan petugas, dua pemodal juga ikut ditangkap. Keduanya adalah AN dan SU.

Kayu sebanyak 16 kubik yang dibawa dengan dua unit truk ini, didapatkan secara ilegal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

"Dalam operasi penindakan ini kita bekerjasama dengan Polda Riau, khususnya personel Ditreskrimsus Polda Riau, berjumlah 6 orang. Petugas BBKSDA Riau 4 orang," kata Andri Hansen Siregar, selaku Kabid Wilayah I BBKSDA Riau, Sabtu (23/11/2019).

Dia membeberkan, adapun modus para pelaku, yakni menjemput dan menaikkan kayu dari pelabuhan Sungai Kampar di Desa Teluk Binjai.

"Dari pelabuhan kayu diangkut pakai dua unit truk. Rencana mau dibawa ke arah Sorek. Namun berhasil kita lalukan penghadangan di Jalan," ungkapnya.

Hansen menuturkan, dilihat sekilas kayu itu jenis olahan dasar dari kayu Meranti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved