Illegal Logging

Modus Pelaku Illegal Logging di SM Kerumutan Dibongkar BBKSDA dan Polisi, Tak Jera Kerap Ditindak

Empat tersangka ini, terdiri dari 2 orang sopir truk pengangkut kayu ilegal, berinisial TC dan SC, dan 2 orang pemodal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
PENGUKURAN - Ahli dari Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah III Pekanbaru melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap kayu ilegal dari SM Kerumutan November 2019 lalu. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Sementara itu lebih jauh kata Hansen, pihaknya sudah kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan, supaya tidak melakukan perambahan secara ilegal.

Pihaknya juga rutin melakukan patroli ke dalam hutan.

Beberapa kali katanya, memang ditemukan ada pondok-pondok dan tumpukan kayu olahan.

Namun para pelakunya tak didapatkan, karena sudah keburu lari mengetahui kedatangan petugas.

"Pondok-pondok itu kita musnahkan. Itu sudah 2 kali terjadi. Pernah juga beberapa kali kita mendapatkan ada aktivitas memuat kayu dari hutan tengah malam di pinggir sungai. Kita kejar, pelakunya lari kocar-kacir masuk ke hutan. Untuk kayunya kita musnahkan," urai Hansen.

Upaya tegas tersebut disebutkan Hansen, ternyata tak cukup memberikan efek jera kepada pelakunya.

Mereka masih saja nekat melakukan aktivitas perambahan.

Barulah pada Jumat dini hari kemarin, dengan perhitungan dan strategi yang matang, tim gabungan bergerak melakukan operasi penindakan.

"Dan operasi berhasil kita lakukan. Sementara kasus ini masih berjalan proses pemeriksaannya di Ditreskrimsus Polda Riau. Barang bukti dan keempat pelaku dibawa ke sana," tuturnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved