Illegal Logging di Bengkalis

Polda Riau Selidiki Illegal Logging Bengkalis, Sebelumnya Sukses Tegah Truk Kayu Ilog SM Kerumutan

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menemukan aktivitas illegal logging (Illog) di Bengkalis.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Kayu hasil illegal logging. 

PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menemukan aktivitas illegal logging (Illog) di Bengkalis.

Fakta ini ditemukan oleh Kapolda saat menumpang helikopter yang membawanya ke Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Senin kemarin (27/1/2020).

Pasca menyaksikan langsung aktivitas Ilog di Bengkalis tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, akan melakukan penyelidikan.

"Tunggu tanggal mainnya, jangan sampai tikus lolos," ungkap Agung saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/1/2020).

Komitmen Kapolda tak main-main dalam memberantas illegal logging

November tahun lalu, aparat Polda Riau sukses mengungkap kasus ilog di Kabupaten Pelalawan.

Kuat dugaan kayu hutan yang didapatkan secara ilegal oleh pelakunya, berasal dari kawasan konservasi Suaka Margasatwa Kerumutan.

Pengungkapan kali ini, juga turut melibatkan tim Gakkum Kementrian LHK.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat dikonfirmasi menjelaskan, tim gabungan terpadu ini bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis (21/11/2019) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Alhasil, pada Jumat (22/11/2019) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mencegat dua truk pembawa kayu di Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, di Pelalawan.

Saat diperiksa, ternyata benar saja. Pengemudi truk pengangkut kayu tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang sah.

Setidaknya ada dua unit truk yang diamankan saat itu.

“Ada 2 orang sopir yang masing-masing membawa 1 uni truk pengangkut. Truk ini membawa kayu olahan tanpa dokumen yang sah, yang berasal dari Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan,” jelas Jenderal bintang dua ini saat dikonfirmasi saat itu.

Dua sopir itu dibeberkan Kapolda, masing-masing berinisial TC dan SC.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku membawa kayu ilog dengan pemodal berinisial AN dan SU.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved