Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Report

JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan

Pertumbuhan Badan Hukum Yayasan cukup pesat dalam kalangan masyarakat Indonesia. Keberadaan Yayasan pada dasar nya merupakan pemenuhan kebutuhan

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan 

1. Apakah Status Badan Hukum Yayasan?

2. Bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh kembali status badan hukum yayasan?

1.3. Tujuan

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui Status Badan Hukum Yayasan.

2. Mengetahui bagaimana cara untuk memperolej kembali status badan hukum yayasan.

II. Pembahasan

2.1. Status Badan Hukum Yayasan

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan Tahun 2001, yang dimaksud dengan yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisah dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan baru menjadi badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM). Berdasarkan UU Yayasan Tahun 2001, terdapat ketentuan bagi setiap Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan Tahun 2001 yang mewajibkan untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya berdasarkan UU Yayasan Tahun 2001. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Yayasan Tahun 2001 (untuk selanjutnya disebut “UU Yayasan Tahun 2004) dalam Pasal 71 menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:

a. Telah didaftarkan di Pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau

b. Telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait. Tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikanAnggaranDasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.

(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Tabola Bale dan Arah Pembangunan

 

Aspirasi Rakyat di Era Digital

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved